Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah mandat presiden yang tidak bisa dinegosiasikan.
“Komisi ini dibentuk karena reformasi Polri sudah berjalan, tetapi perlu dipacu. Presiden memberikan mandat langsung, dan mandat itu tidak bisa dinegosiasikan,” kata Jimly dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Hal itu disampaikan Jimly usai menjadi Keynote Speaker pada Focus Group Discussion Reformasi Polri yang diselenggarakan oleh lembaga kajian teknologi, ekonomi, dan politik di GREAT Institute.
Jimly menjelaskan komisi ini hanya memiliki waktu tiga bulan untuk merumuskan rekomendasi komprehensif kepada Presiden, dengan rincian sebagai berikut:
Bulan pertama ditargetkan merampungkan Tahap 1, yakni penyerapan aspirasi. Komisi telah menghimpun masukan masyarakat, akademisi, ormas, lembaga riset, hingga internal Polri.
"Hingga saat ini, puluhan ribuan masukan telah diterima melalui berbagai kanal resmi," ujarnya.
Sedangkan bulan kedua akan fokus pada Tahap 2, yakni penyusunan keputusan dan rekomendasi. Pada tahap ini 10 anggota komisi akan menyusun langkah kebijakan berbasis data dan kebutuhan reformasi.
“Semua keputusan harus menggunakan akal sehat dan hati nurani, bukan reaksi emosional, selain itu masing-masing anggota harus menuliskan pikirannya berdasarkan data, fakta dan saintifik dan berdebat keras dalam forum.” kata Jimly.
Kemudian, pada bulan ketiga atau Tahap 3 adalah fase finalisasi, yakni komisi menyiapkan laporan final termasuk kemungkinan revisi aturan, penyempurnaan kode etik, dan usulan perubahan regulasi.
Lebih lanjut, Prof. Jimly mengungkapkan reformasi Polri akan difokuskan pada tiga aspek, yakni aspek struktural terkait organisasi dan tata kewenangan.
Kemudian, aspek instrumental untuk penyempurnaan peraturan, standar operasional prosedur (SOP), kode etik, rule of law dan rule of ethics.
Selanjutnya yang terakhir adalah aspek kultural untuk pembenahan mentalitas dan budaya kerja.
“Tiga sektor ini tidak boleh dipisahkan. Pendekatan budaya penting, tetapi hasilnya jangka panjang. Oleh karena itu, pembenahan struktural dan aturan harus dilakukan sekarang,” ujarnya.
Meskipun lima anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri berasal dari unsur internal Polri, termasuk Kapolri, Jimly memastikan komisi akan tetap independen.
“Kita harus mendengar apa yang terjadi dari dalam.reformasi, tidak bisa hanya dilihat dari luar,” katanya.
Jimly mengatakan Komisi Percepatan Reformasi Polri juga berkoordinasi langsung dengan Presiden untuk menjaga objektivitas.
Terkait aspirasi publik, kata Jimly, masih dibuka hingga 9 Desember 2025. Oleh karena itu, dia kembali mengajak publik mengirimkan masukan, terutama yang bersifat solutif.
Menurut dia, Komisi Percepatan Reformasi Polri membutuhkan rekomendasi konkret. Tidak lebih dari sekadar keluhan, tetapi rumusan kebijakan yang bisa langsung dikaji.
“Komisi ini bekerja untuk kepentingan bangsa. Dengan dialog publik yang luas dan kerja berbasis data, kami berharap dapat melahirkan rekomendasi reformasi Polri yang substantif,” tutur Jimly.
Baca juga: Komite Reformasi Polri masuki tahap serap aspirasi publik
Baca juga: Komite Reformasi Polri buka kritik minoritas hingga kasus kekerasan
Baca juga: Komisi Reformasi Polri targetkan arah kebijakan rampung Januari 2026
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































