Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menertibkan pedagang di Jalan Raya Kebayoran Lama, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, menjelang Ramadhan 1447 Hijriah.
"Seharusnya area ini sudah bersih pada pukul 06.00 atau paling lambat pukul 06.30 WIB. Namun, kenyataannya masih banyak yang melanggar dan langsung kami tertibkan," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Dian Citra di Jakarta, Rabu.
Dian mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Selain melebihi batas waktu berdagang, sejumlah pelanggaran yang ditemukan, di antaranya pedagang berjualan hingga ke bahu jalan dan area tengah jalan serta penggunaan kanopi yang melampaui Garis Sempadan Bangunan (GSB).
"Kami juga mendapati beberapa pedagang yang membuang sampah sembarangan," katanya yang menambahkan bahwa penertiban telah dilakukan berulang kali karena merupakan agenda rutin.
Baca juga: Pedagang pernak-pernik Imlek di Jalan Pancoran Raya kosongkan lokasi
Baca juga: Satpol PP tertibkan PKL dan parkir liar di depan RSCM Jakarta
Puncak kegiatan dilaksanakan hari ini menjelang bulan Ramadhan. Sebanyak 45 personel gabungan melakukan penertiban dan penataan pedagang di lokasi tersebut.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan para koordinator pedagang terkait kebijakan pimpinan mengenai jam operasional berjualan. "Apabila tetap terjadi pelanggaran setelah imbauan diberikan, kami akan melakukan penindakan tegas," katanya.
Camat Kebayoran Lama, Mustopa Thohir mengatakan, penertiban dilakukan secara humanis melalui pemberian imbauan kepada para pedagang.
Langkah tersebut diambil untuk menata kawasan Pasar Kebayoran Lama yang kerap terlihat semrawut pada pagi hari akibat masih adanya pedagang yang melanggar aturan.
"Pada pagi hari saat situasi wilayah ramai kendaraan, mereka masih berjualan. Seharusnya sudah tidak diperbolehkan karena mengganggu akses jalan dan menyebabkan kemacetan," katanya.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































