Palembang (ANTARA) - Institusi pers Indonesia mungkin salah satu yang paling kehilangan dengan wafatnya Alex Noerdin, Gubernur Sumsel periode 2008 - 2018, Rabu (25/2) dalam usia 75 tahun.
Di Provinsi Sumatera Selatan, nama Alex Noerdin kerap dikaitkan dengan berbagai inisiatif pembangunan, mulai dari infrastruktur, olahraga, hingga tata kelola pemerintahan. Namun, satu aspek yang tak kalah penting adalah dorongannya terhadap peningkatan profesionalisme pers di Sumatera Selatan (Sumsel).
Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel Oktaf Riyadi di Palembang, Kamis, menceritakan sosok Gubernur Alex Noerdin pada tahun 2009 meminta PWI Sumsel untuk menggelar sebuah event berskala nasional.
Kemudian dalam kesempatan pertemuan pimpinan Ketua PWI di Jakarta pada tahun tersebut, PWI Sumsel tanpa sepengetahuan Alex Noerdin selaku Kepala Daerah, menyatakan siap menjadi tuan rumah untuk pertama kalinya.
"Setelah pulang dari Jakarta, saya laporan ke Gubernur Alex Noerdin, ia langsung menyetujui dan menyatakan Sumsel siap segalanya untuk menyukseskan HPN 2010," katanya.
Salah satu puncak upaya peningkatan profesionalisme pers di Sumsel adalah melalui HPN tersebut, yang melahirkan Piagam Palembang. Inti dari piagam itu adalah menjaga profesionalisme wartawan melalui uji kompetensi wartawan (UKW), serta meningkatkan profesionalisme perusahaan pers.
Piagam Palembang ditandatangani secara resmi oleh 18 pimpinan perusahaan Pers di Indonesia. Yakni Dahlan Iskan (Jawa Pos Group), Agung Adiprasetyo (Kompas Gramedia Group), Ahmad Mukhlis Yusuf (Perum LKBN ANTARA), Syafril Nasution (MNC Group), Chairul Tanjung (Transmedia Group), Syafik Umar (Pikiran Rakyat Group), Budiono Darsono (Detikcom Group), Haryono (LPP TVRI), Kukrit Suryo (Suara Merdeka Group), Taruna Jasa Said (Waspada Group), ABG Satria Narada (Bali Post Group), Sofyan Lubis (Pos Kota Group), Ilham Bintang (Bintang Media Group), Erick Thohir (Republika Group), Svida Alisyahbana (Femina Group), James Ryadi (Jakarta Globe Group), Fahry Muhammad (Smart FM Group), dan Dodi Reza (Panji Media Network).
Baca juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tutup usia
Perusahaan pers yang menandatangani Piagam Palembang berkomitmen untuk ikut melaksanakan, menjaga, dan menjamin tegaknya kemerdekaan pers, secara sukarela dan penuh tanggung jawab.
Dalam Piagam itu, kemerdekaan pers disebut sebagai salah satu wujud dari kedaulatan berekspresi rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, hak asasi manusia, dan profesionalitas.
Editor: Dadan Ramdani
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































