Izin Bandung Zoo dicabut, Satpol PP siaga 24 jam jaga aset dan satwa

2 hours ago 2
Sejak izin dicabut, maka aset BMD di sini menjadi tanggung jawab kami. Satpol PP akan siaga 24 jam untuk bersama-sama menjaga aset dan satwa yang ada di dalam

Kota Bandung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Jawa Barat, menyiagakan personel selama 24 jam untuk mengamankan aset daerah serta ratusan satwa di kawasan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) setelah pencabutan izin lembaga konservasi oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan pengamanan tersebut dilakukan melalui penyegelan sejumlah akses masuk kebun binatang guna melindungi Barang Milik Daerah (BMD), sekaligus memastikan keberlangsungan hidup satwa.

“Sejak izin dicabut, maka aset BMD di sini menjadi tanggung jawab kami. Satpol PP akan siaga 24 jam untuk bersama-sama menjaga aset dan satwa yang ada di dalam,” ujar Bambang di Bandung, Kamis.

Ia menyebutkan terdapat sekitar 711 satwa di kawasan tersebut yang harus tetap terjamin perawatan serta kesejahteraannya. Karena itu pengamanan tidak hanya berfokus pada aset fisik, melainkan juga aspek konservasi.

Baca juga: Kemenhut cabut izin lembaga konservasi Bandung Zoo

“Satwa di sini ada 711 ekor. Ini tanggung jawab kita bersama. Kita jaga, kita pelihara, kita pastikan tetap mendapatkan perawatan dan pakan dengan baik,” katanya.

Bambang menjelaskan penyegelan yang dilakukan pihaknya sebagai langkah pengamanan aset daerah dan bukan merupakan tindakan pengusiran atau eksekusi.

“Hari ini kami melakukan penyegelan untuk kepentingan kita bersama. Di dalam kawasan masih terdapat satwa dan para pekerja, sehingga langkah pengamanan dilakukan secara terukur dan tetap mengedepankan koordinasi,” katanya.

Baca juga: YMT patuhi kebijakan Pemkot Bandung soal penyegelan Bandung Zoo

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP menutup pintu utama dan pintu samping di area parkir kebun binatang. Satu pintu kecil tetap dibuka sebagai akses darurat serta jalur teknis perawatan satwa.

“Pintu utama kita tutup, pintu samping di selasar parkir juga kita tutup. Ada satu pintu kecil yang difungsikan sebagai jalur darurat dan akses teknis untuk pemeliharaan satwa, itu kita jaga bersama antara Satpol PP dan para pekerja,” jelas Bambang.

Ia menambahkan pencabutan izin lembaga konservasi oleh Kemenhut sejak 3 Februari 2026 menjadi dasar pengamanan kawasan tersebut, karena seluruh aset barang milik daerah berada dalam tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Baca juga: Wali Kota Bandung: Masa depan Bandung Zoo ditentukan dua bulan lagi

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |