Jakarta (ANTARA) - Bagi warga DKI Jakarta yang telah menerima Kartu Layanan Gratis (KLG) dan kartu tersebut hilang atau rusak, tak perlu khawatir.
Pengguna tetap dapat menikmati manfaat layanan kartu, asalkan mengikuti prosedur penggantian yang telah disediakan Transjakarta.
Apabila kartu hilang, karena tidak dapat ditemukan atau dicuri sehingga berpotensi disalahgunakan, pengguna perlu melapor untuk melakukan pemblokiran.
Sementara, jika kartu mengalami kerusakan, seperti chip tidak terbaca atau permukaan kartu tergores, pengguna wajib melakukan pembaruan agar mendapatkan kartu baru.
Saat ini, proses penggantian KLG dapat dilakukan secara online, sehingga memudahkan pengguna kartu tanpa perlu mengantri secara langsung. Berikut langkah-langkah yang perlu dipahami.
Cara mengganti Kartu Layanan Gratis (KLG) hilang atau rusak secara online
1. Akses laman resmi KLG
Masuk ke situs resmi khusus Kartu Layanan Gratis melalui klg.transjakarta.co.id untuk memulai proses.
2. Pilih jenis penggantian kartu pada laman
- Jika kartu hilang, pilih menu “Penggantian Kartu Hilang”.
- Jika kartu rusak atau masa berlaku habis, pilih “Penggantian Kartu Rusak”.
3. Unggah dokumen milik pengguna
Dokumen yang biasanya diminta, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pengguna, Kartu Keluarga (KK), pas foto terbaru, atau dokumen pendukung lainnya.
Pengguna harus memastikan dokumen tersebut diunggah secara jelas dan lengkap agar proses verifikasi bisa berhasil.
4. Tunggu proses verifikasi
Setelah pengajuan dikirim, pihak Transjakarta akan melakukan verifikasi dokumen dan data. Pengguna akan mendapatkan notifikasi melalui kontak yang terdaftar mengenai hasil pengajuan.
5. Pengambilan kartu baru
Apabila permohonan kartu disetujui, pengguna akan diberitahu lokasi dan waktu pengambilan kartu baru. Lokasi bisa di kantor cabang tertentu atau di halte atau gerai yang ditunjuk.
Sementara, bagi pengguna KLG yang ingin perpanjang masa berlaku kartu, dapat dilakukan pada hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB di cabang Bank DKI.
Berikut beberapa cabang Bank DKI yang bisa dikunjungi untuk perpanjang KLG:
- Bank DKI Cabang Wali Kota Jakarta Timur
- Bank DKI Cabang Wali Kota Jakarta Barat
- Bank DKI Cabang Wali Kota Jakarta Selatan
- Bank DKI Cabang Wali Kota Jakarta Utara
- Bank DKI Cabang Wali Kota Jakarta Pusat
- Bank DKI Cabang Balai Kota
- Bank DKI Cabang Otista
- Bank DKI Cabang PBS (Pintu Besar Selatan)
- Bank DKI Cabang Gatot Subroto (Dinas Pendidikan DKI Jakarta)
Kartu Layanan Gratis (KLG) merupakan kartu yang diberikan oleh Pemerintah DKI Jakarta melalui Transjakarta untuk golongan masyarakat tertentu menikmati layanan transportasi umum Jakarta secara gratis.
Berikut adalah 15 golongan masyarakat yang dapat menerima layanan gratis Transjakarta, LRT, dan MRT:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
10. Veteran Republik Indonesia
11. Penyandang disabilitas
12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun
13. Pengurus masjid (marbut)
14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Baca juga: 5.729 Kartu Layanan Gratis sudah didistribusikan di Jakarta
Baca juga: KLG mengirab Penghargaan Akademi Jakarta pada Festival Lima Gunung
Baca juga: Komunitas Lima Gunung terima penghargaan dari Akademi Jakarta
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































