Independensi polisi: Pengawasan sipil jadi kunci

2 hours ago 1
Wacana publik Indonesia kerap terjebak dalam dikotomi palsu: seolah-olah memperkuat pengawasan berarti melemahkan independensi polisi. Padahal pengalaman negara-negara demokrasi mapan menunjukkan hal sebaliknya.

Jakarta (ANTARA) - Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak keras wacana penempatan Polri di bawah kementerian, kembali membuka perdebatan lama dalam demokrasi Indonesia: sejauh mana independensi kepolisian harus ditempatkan, dan di titik mana akuntabilitas sipil mulai bekerja?

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kapolri menegaskan bahwa struktur Polri saat ini yang berada langsung di bawah Presiden, sudah ideal untuk menjaga profesionalisme dan netralitas penegakan hukum. Bahkan, ia menyatakan lebih memilih menjadi petani ketimbang memimpin kepolisian dalam format kementerian.

Pernyataan tersebut, di satu sisi, menunjukkan komitmen menjaga jarak dari politik praktis. Di sisi lain, ia menutup diskusi yang justru lebih penting: bagaimana memastikan kekuasaan kepolisian tetap berada dalam kendali demokrasi.

Sebab, dalam tata kelola demokrasi modern, pertanyaan kuncinya bukan sekadar di bawah siapa polisi ditempatkan, melainkan siapa yang secara efektif mengawasi kekuasaan kepolisian sehari-hari.

Sejak reformasi 1998, Indonesia mencatatkan kemajuan fundamental dengan memisahkan Polri dari TNI. Kepolisian didesain sebagai institusi sipil profesional, bukan lagi alat kekuasaan militer. Ini bukan pencapaian kecil. Banyak negara pascaotoritarian gagal melakukan reformasi sektor keamanan secara mendasar. Indonesia berhasil melakukannya.

Namun, desain kelembagaan pascareformasi juga menghasilkan konsekuensi serius: Polri menjadi satu-satunya institusi bersenjata dengan kewenangan koersif luas—menangkap, menahan, menggunakan kekuatan bersenjata—yang berdiri langsung di bawah Presiden, tanpa perantara kementerian sipil dan tanpa pengawas eksternal yang benar-benar kuat.

Dalam teori demokrasi konstitusional, independensi institusi penegak hukum memang diperlukan untuk mencegah intervensi politik jangka pendek. Akan tetapi, independensi tidak pernah dimaksudkan sebagai ketiadaan kontrol. Sebaliknya, semakin besar kewenangan koersif suatu institusi, semakin ketat pula pengawasan sipil yang harus menyertainya (Dahl, 1989; Beetham, 1991).

Di sinilah muncul masalah itu. Independensi Polri berkembang jauh lebih cepat daripada arsitektur akuntabilitasnya.

Sering kali, argumen pembelaan terhadap struktur Polri saat ini berhenti pada satu kalimat: “Polri diawasi Presiden.” Secara konstitusional, ini benar. Namun secara praktik pemerintahan modern, argumen ini rapuh.

Presiden bukan lembaga pengawas harian. Ia tidak dirancang sebagai auditor, investigator independen, atau mekanisme koreksi publik yang transparan. Presiden adalah aktor politik dengan beban agenda yang luas dan kepentingan stabilitas pemerintahan. Mengandalkan satu figur politik sebagai poros pengawasan institusi bersenjata justru berisiko menciptakan titik buta dalam demokrasi.

Baca juga: Kapolri: Kalau saya jadi Menteri Kepolisian, lebih baik jadi petani

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |