Imigrasi Sukabumi edukasi mahasiswa asing

8 hours ago 3

Kota Bogor (ANTARA) - Kantor Imigrasi Sukabumi, Jawa Barat menggelar edukasi keimigrasian bagi mahasiswa asing di Universitas Nusa Putra, Kabupaten Sukabumi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Sukabumi Henki Irawan di Sukabumi, Jumat, menyampaikan edukasi itu dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum dan peraturan keimigrasian di kalangan mahasiswa internasional.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara institusi pendidikan dan kantor imigrasi dalam menciptakan lingkungan akademik yang tertib, inklusif, serta mendukung integrasi mahasiswa asing di tengah masyarakat dalam menghormati kearifan budaya lokal.

Dekan Fakultas Hukum, Bisnis, dan Pendidikan Universitas Nusa Putra Teddy Lesmana mengapresiasi Kantor Imigrasi Sukabumi dan menyatakan komitmen penuh kampus dalam mendampingi mahasiswa asing, baik dari sisi akademik maupun administratif dalam mematuhi hukum keimigrasian.

Ia juga berharap imigrasi dapat hadir di kampus memberikan edukasi dan pelayanan keimigrasian agar mahasiswa asing dapat merasakan kehadiran imigrasi sehingga dapat meminimalisir potensi pelanggaran keimigrasian oleh mahasiswa asing.

Henki Irawan menegaskan kegiatan edukasi ini merupakan langkah preventif agar mahasiswa asing memahami secara menyeluruh peraturan yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam bidang keimigrasian.

Ia mengingatkan mahasiswa asing wajib mematuhi peraturan kampus serta menghormati kearifan lokal masyarakat setempat

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Universitas Nusa Putra atas kesempatan dan ruang kerja sama ini. Tujuan utama kami adalah memberikan edukasi menyeluruh mengenai ketentuan hukum yang berlaku, agar mahasiswa asing tidak melakukan pelanggaran baik terhadap hukum nasional, maupun ketentuan keimigrasian” ujar Henki Irawan.

Henki menegaskan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan, baik secara administratif maupun pidana.

Ia berharap kampus itu memiliki pojok imigrasi (immigration corner) sebagai fasilitas layanan keimigrasian di dalam kampus.

“Dengan adanya immigration corner, kami berharap mahasiswa dapat lebih mudah mengakses layanan seperti layanan penerbitan paspor, serta layanan izin tinggal bagi mahasiswa asing,” katanya.

Baca juga: Imigrasi gelar Rakor Perwakilan Asing untuk jelaskan kebijakan terbaru

Kegiatan ini turut diisi dengan sesi pemaparan materi dari dua pejabat teknis Kantor Imigrasi Sukabumi.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tedy Wibisono menjelaskan berbagai dokumen yang wajib dimiliki mahasiswa asing, termasuk prosedur permohonan, perpanjangan, dan perubahan jenis izin tinggal melalui platform resmi evisa.imigrasi.go.id.

“Mahasiswa asing harus memastikan izin tinggalnya tetap aktif dan diperpanjang tepat waktu. Jenis izin tinggal yang umum digunakan adalah Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk keperluan studi. Kami sarankan pengajuan perpanjangan dilakukan jauh sebelum masa berlaku habis,” kata Tedy.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Torang Pardosi, memaparkan jenis-jenis pelanggaran keimigrasian yang kerap ditemukan di lapangan, seperti overstay, penyalahgunaan izin tinggal, hingga keterlibatan dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud kedatangannya.

“Sanksi terhadap pelanggaran dapat berupa deportasi, penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia, hingga proses hukum pidana. Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap aturan menjadi sangat penting bagi mahasiswa asing,” kata Torang.

Kegiatan ini disambut antusias oleh para mahasiswa asing yang hadir. Mereka menyampaikan apresiasi atas informasi yang disampaikan dan mengakui pentingnya memahami aspek legal selama menempuh pendidikan di Indonesia.

Melalui kegiatan edukasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi berharap keberadaan mahasiswa asing di Kabupaten Sukabumi tidak hanya berdampak positif dalam ranah akademik, tetapi juga mampu menjembatani hubungan antarbangsa melalui kepatuhan terhadap hukum di Indonesia.

Baca juga: Imigrasi imbau pengelola penginapan laporkan keberadaan WNA

Baca juga: Anggota DPR apresiasi Imigrasi tekan kasus haji tanpa visa resmi

Pewarta: Heri Sutarman/Budi Setiawanto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |