IMC minta pemerintah segera rumuskan aturan turunan dari UU Minerba

1 week ago 4

Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung meminta pemerintah segera merumuskan aturan turunan dari Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru disahkan.

"Kami mendorong pemerintah untuk segera membuat peraturan pelaksana dari Undang-Undang Minerba," kata Yerikho di Jakarta, Jumat, setelah sosialisasi dengan tema "Strategi Implementasi Undang-Undang Minerba Menuju Indonesia Emas 2045".

Menurut dia, aturan turunan itu memuat mekanisme pelaksanaan pemberian manfaat kepada perguruan tinggi, tata cara pengajuan dana ke lembaga pengelola tambang serta implementasi aturan sesuai dengan budaya dan kultur daerah-daerah di Indonesia.

Dalam forum sosialisasi ini, Indonesia Millennials Center ingin memastikan bahwa generasi muda memahami implikasi regulasi ini serta mampu berperan aktif dalam mengawasi sinkronisasi dan implementasinya.

Baca juga: Anggota DPD suarakan pentingnya hak masyarakat adat dalam UU Minerba

Yerikho menegaskan komitmen IMC untuk memberikan draf rekomendasi kepada pemerintah dan DPR sebagai bahan pertimbangan ke depannya.

"Sinkronisasi aturan ini kemudian bisa diterapkan oleh pemerintah daerah. Bahwa Indonesia Millennials Center siap memberikan rekomendasi berupa draf ke pemerintah dan DPR untuk kemudian jadi bahan pertimbangan," katanya.

Sosialisasi yang dilakukan juga menghadirkan para pakar dan aktivis yang kompeten di bidangnya. Diskusi ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai UU Minerba dan bagaimana kebijakan ini dapat menjadi alat untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.

Akademisi dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan bahwa pengesahan Undang-Undang Minerba ini menyongsong era baru pengelolaan pertambangan yang sangat dinamis sehingga perlu terus ditata sesuai kebutuhan hukum agar pelaksanaan pengelolaan pertambangan lebih baik guna tetap sesuai dengan landasan konstitusional Pasal 33 UUD'45

"Sosialisasi ini sekaligus memperkuat pemikiran penyempurnaan dan penyesuaian regulasi pertambangan dengan tetap menjunjung semangat terwujudnya kemanfaatan pertambangan bagi kemakmuran rakyat," katanya.

Baca juga: Komisi X DPR sambut baik pembatalan izin kampus kelola tambang

Ia juga menekankan pentingnya peran pengawasan publik, khususnya generasi muda dalam implementasi regulasi tersebut.

Ia menyampaikan bahwa selama ini sektor pertambangan hanya menguntungkan segelintir elit serta jauh dari kepentingan rakyat.

Pengesahan UU Minerba harus dibarengi dengan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan dalam implementasinya. "Negara harus memastikan bahwa regulasi ini benar-benar berjalan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk segelintir elite," ujarnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah mahasiswa dari Kampus-kampus di Jakarta.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |