Jakarta (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional-Badan Amil Zakat, Infak dan Sedekah (Baznas-Bazis) Jakarta Timur telah menebus ijazah milik 264 warga kategori tidak mampu melalui Program Tebus Ijazah tahun 2025.
"Hingga Agustus, tercatat sebanyak 264 warga kategori tidak mampu telah merasakan manfaat program tersebut yang dilaksanakan dalam empat tahap," kata Staf Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas-Bazis Jakarta Timur, Anas Abi Hanzah di Jakarta Timur, Selasa.
Anas menjelaskan, empat tahap penebusan ijazah tersebut dimulai dari April lalu dengan 20 orang, lalu tahap kedua 33 orang pada Mei. Selanjutnya 55 orang pada Juni dan tahap keempat sebanyak 155 orang sepanjang Juli-Agustus.
Program ini merupakan salah satu kegiatan unggulan dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno.
"Program Tebus Ijazah dari Baznas-Bazis, yaitu bantuan pendidikan pengambilan ijazah yang tertunda. "Ini untuk membantu warga yang tidak mampu punya tunggakan biaya sekolah, sehingga ijazah tertahan jadi kami bantu untuk pelunasan dan penebusan ijazahnya," katanya.
Baca juga: Perusahaan yang menahan ijazah karyawan bakal dicabut izinnya
Anas menyebutkan, dari tahap pertama dan keempat total bantuan sudah mencapai Rp1,08 miliar.
Anas berharap bantuan tebus ijazah ini dapat mempermudah warga mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan.
"Diharapkan dari bantuan ini tebus ijazah ini mereka langsung bisa melamar kerja sehingga bisa membantu memenuhi kebutuhan keluarga agar lebih sejahtera atau jika ada rezeki bisa melanjutkan lagi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebutkan, jumlah ijazah yang tertahan di sekolah-sekolah mencapai belasan ribu dan ini yang menjadi alasan bagi Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjalankan program pemutihan ijazah.
Belasan ribu ijazah warga DKI Jakarta yang masih ditahan pihak sekolah karena pemiliknya tidak sanggup untuk menebus.
Baca juga: Baznas DKI bakal tebus 6.000 ijazah pada 2025
Pada tahap pertama, Pemprov DKI sudah telah menebus ijazah tertahan sebanyak 117 orang lulusan dengan total nilai mencapai Rp596.422.200. Penebusan ijazah ini terlaksana berkat kerja sama dengan Baznas-Bazis DKI Jakarta.
Adapun syarat pengajuan pengambilan ijazah tertunda, yakni memiliki KTP DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta, lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Kemudian, berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan, dan tidak bekerja formal.
Bagi peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan dana KJP Plus untuk alokasi bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sudah didebit oleh satuan pendidikan.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.