Jakarta (ANTARA) - Institute for Essential Services Reform (IESR) meminta pemerintah untuk membuat aturan yang jelas agar industri dapat menggunakan jaringan transmisi dan distribusi PLN untuk menyalurkan listrik dari pembangkit energi terbarukan milik mereka ke lokasi industri.
"Penggunaan jaringan ini dikenakan biaya layanan (toll fee) yang wajar dan transparan. Skema ini memungkinkan perusahaan membangun pembangkit energi terbarukan di lokasi dengan potensi terbaik tanpa harus dekat dengan pusat beban," kata Direktur Riset dan Inovasi IESR Raditya Wiranegara dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
IESR merespons soal pembangkit listrik captive yang mendominasi sektor industri. Pembangkit listrik captive adalah pembangkit listrik yang dibangun dan dioperasikan langsung oleh pelaku industri untuk memenuhi kebutuhan listriknya sendiri, tanpa terhubung ke sistem kelistrikan nasional.
Di Indonesia, pembangkit listrik captive banyak digunakan di sektor industri padat energi, seperti smelter nikel, aluminium, baja, dan industri pengolahan lainnya. Sebagian besar jenis pembangkit listrik captive yang digunakan masih bersumber dari bahan bakar fosil seperti batu bara dan gas.
Baca juga: Pemerintah fokus optimalkan gas bumi dan energi baru terbarukan
Raditya melanjutkan biaya paralel yang dikenakan kepada industri yang menggunakan pembangkit energi terbarukan perlu dikurangi atau dihapus, khususnya bagi yang memasang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan sistem penyimpanan energi (BESS).
"PLN perlu menerapkan formula perhitungan yang transparan dan konsisten agar memberikan kepastian biaya jangka panjang," ujarnya.
Menurut dia, perlu dibuat izin khusus dan jalur cepat untuk proyek energi terbarukan di lahan bekas tambang. Kebijakan itu dapat mengubah kewajiban rehabilitasi lahan menjadi peluang pengembangan energi bersih.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































