IAKMI tekankan pentingnya ratifikasi pengendalian tembakau

3 months ago 41
Di Indonesia karena belum ada (ratifikasi) jadi masing-masing tidak terkoordinasi bersama untuk pengendalian tembakau

Denpasar (ANTARA) -

Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) menekankan pentingnya pemerintah meratifikasi pengendalian tembakau untuk melindungi kesehatan publik.

“Di Indonesia karena belum ada (ratifikasi) jadi masing-masing tidak terkoordinasi bersama untuk pengendalian tembakau,” kata Kepala Pusat Dukungan Pengendalian Tembakau (TCSC) IAKMI Sumarjati Arjoso di sela jumpa pers virtual konferensi pengendalian tembakau Indonesia (ICTOH) ke-10 di Denpasar, Bali, Selasa.

Pentingnya meratifikasi Kerangka Konvensi dalam Pengendalian Tembakau (FCTC) yang diterbitkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) itu, ucap dia, masuk dalam Deklarasi Bali sebagai bagian dari konferensi tersebut.

Ia menyebut India merupakan satu negara yang sudah meratifikasi konvensi itu dan setelah itu terjadi penurunan angka prevalensi merokok di negara tersebut.

Baca juga: GAPPRI harapkan Dirjen Bea Cukai baru jaga industri hasil tembakau

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Direktur Pengendalian Tembakau Asia Pasifik Vital Strategies Tara Singh Bam mengungkapkan saat ini sudah ada sekitar 180 negara di dunia yang sudah meratifikasi WHO FCTC itu.

“Ketika (ratifikasi) itu ditandatangani maka kewajibannya harus mengisolasi industri tembakau,” ucapnya.

Kementerian Kesehatan melalui laman sehatnegeriku mencatat WHO FCTC adalah perjanjian internasional pertama yang mengatur kesehatan masyarakat.
FCTC sebagai instrumen hukum internasional berlaku sejak 27 Februari 2005 yang bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dunia.

Baca juga: Pemerintah diminta kurangi bahaya tembakau lewat tembakau alternatif

Regulasi FCTC terdiri dari 11 bab dan 38 pasal dan ketentuan-ketentuan tersebut terbagi menjadi dua bagian yaitu pengendalian permintaan konsumsi tembakau dan untuk pengendalian pasokan tembakau.

Sementara itu, berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 oleh Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif di tanah air diperkirakan mencapai 70 juta orang, sebanyak 7,4 persen di antaranya adalah perokok berusia 10-18 tahun.

Dalam survei itu juga menyebutkan kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak mencapai 56,5 persen diikuti usia 10-14 tahun mencapai 18,4 persen.

Baca juga: Turunkan industri hasil tembakau, pekerja dorong evaluasi PP 28/2024

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |