Hyundai tekankan pentingnya kejelasan ketentuan pajak EV di daerah

8 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menekankan pentingnya kejelasan ketentuan pajak kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) di daerah setelah penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak alat berat.

Menurut peraturan baru itu, kendaraan listrik tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari pajak dan besaran pajak kendaraan listrik akan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Menanggapi rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan regulasi mengenai pajak kendaraan listrik, Chief Operating Officer HMID Fransiscus Soerjopranoto saat dihubungi dari Jakarta pada Rabu menyampaikan pentingnya kepastian ketentuan tentang pajak dan insentif di daerah.

"Kami tentunya menghormati kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan skema insentif yang sesuai dengan dinamika kondisinya masing-masing. Kami berharap adanya kepastian dan kejelasan kebijakan yang memberikan kepercayaan diri kepada konsumen," katanya.

Fransiscus menyebut kepastian regulasi tentang pajak dan insentif sebagai faktor yang berperan penting dalam proses transisi menuju ke penggunaan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.

Baca juga: Produsen lihat respons pasar soal aturan baru pajak EV

Mengingat kondisi dan prioritas setiap daerah berbeda, HMID memaklumi kalau nantinya aturan pajak dan insentif fiskal berkenaan dengan penggunaan EV di masing-masing daerah berbeda.

Namun, menurut perusahaan variasi regulasi pajak dan insentif di daerah sebaiknya diimbangi dengan kebijakan pendukung yang bisa membuat kendaraan listrik tetap kompetitif.

Perusahaan menyampaikan bahwa kebijakan non-fiskal dapat diterapkan untuk mendorong adopsi EV.

"Perbedaan insentif fiskal antar daerah sebenarnya dapat juga diimbangi dengan langkah-langkah non-fiskal, mulai dari pengembangan infrastruktur pengisian daya hingga berbagai kemudahan akses bagi pengguna EV, yang juga dapat berperan besar dalam membentuk keputusan konsumen," kata Fransiscus.

Perusahaan mengemukakan bahwa kombinasi kebijakan fiskal dan non-fiskal bisa diterapkan untuk mendorong peningkatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Baca juga: Purbaya: Aturan baru tidak ubah total pajak kendaraan listrik

Baca juga: DKI siapkan kebijakan perihal pajak kendaraan listrik​​​​​​​

Pewarta:
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2026

Read Entire Article
Rakyat news | | | |