Hukum sepekan, pemberantasan korupsi hingga karhutla

2 weeks ago 4

Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA. Berikut kami rangkum lima berita hukum terpopuler dalam sepekan terakhir yang layak dibaca kembali sebagai sumber informasi untuk mengisi akhir pekan Anda.

1. KPK panggil tiga saksi usai tahan mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi untuk diperiksa seusai menahan tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sekaligus mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama AS, NRB, dan DHN selaku pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, Budi mengatakan pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selengkapnya klik di sini.


2. Buron hampir dua tahun, eks Bupati Minut diamankan di Timika

Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Kejaksaan Negeri Mimika mengamankan mantan Bupati Minahasa Utara dua periode berinisial VAP di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika Norbertus Dhendy Restu Prayogo dalam keterangannya di Timika, Senin, mengatakan VAP diamankan di salah satu rumah sakit di Timika pada Minggu (30/8).

VAP merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulawesi Utara.

Selengkapnya klik di sini.


3. Komisi III DPR: 13 jenis pidana diusulkan masuk RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, mulai dari tindak pidana korupsi hingga tindak pidana perdagangan orang.

Dia tak menampik bahwa banyak pihak yang khawatir masyarakat biasa bisa terkena perampasan aset walaupun bukan berstatus pejabat. Namun, dia menegaskan bahwa konstitusi Indonesia memberlakukan asas persamaan di muka hukum.

"Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," kata Habiburokhman di Jakarta, Senin.

Selengkapnya klik di sini.


4. KPK ungkap geledah 8 lokasi selama 3 hari pada kasus KPP Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menggeledah delapan lokasi selama 26-28 Agustus 2026 terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

"Penggeledahan dilakukan di delapan lokasi baik rumah maupun kantor milik pihak swasta yang berada di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Menurut Budi, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait perkara yang sedang diusut dari delapan lokasi tersebut.

Selengkapnya klik di sini.


5. Polri telah tetapkan 113 orang sebagai tersangka kasus karhutla

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hingga 4 September 2026 tercatat telah menetapkan sebanyak 113 orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto menjelaskan penetapan tersangka itu merupakan hasil penanganan 169 laporan polisi terkait karhutla dengan luas area terbakar mencapai 4.741,8915 hektare.

Pipit, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan para tersangka didominasi oleh perorangan yang diduga melakukan pembakaran di lahan miliknya sendiri dengan motif membuka lahan baru.

Selengkapnya klik di sini

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |