Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Kamis (19/2). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.
1. Polri pecat eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik terkait kasus narkoba
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait kasus narkoba.
Selengkapnya di sini
2. Polri gelar sidang etik AKBP Didik terkait kasus kepemilikan narkoba
Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro terkait kasus dugaan kepemilikan narkoba.
Selengkapnya di sini
3. KPK perpanjang pencekalan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencekalan ke luar negeri untuk dua tersangka kasus kuota haji, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Selengkapnya di sini
4. KPK buka peluang panggil Ahmad Ali, Japto hingga Said Amin
Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk memanggil kembali Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila sekaligus Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia Ahmad Ali, Ketua Umum MPN PP Japto Soerjosoemarno hingga Ketua Majelis Pimpinan Wilayah PP Kalimantan Timur sekaligus Pembina Borneo FC Said Amin.
Selengkapnya di sini
5. Kasus barang KW, KPK dalami kegiatan kepabeanan dari pegawai Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kegiatan kepabeanan saat memeriksa seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berinisial SLS sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang KW.
Selengkapnya di sini
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































