Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya Universitas Udayana (Unud) Bali membentuk tim investigasi khusus untuk menelusuri kasus meninggalnya Timothy hingga Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
Unud bentuk tim investigasi dugaan perundungan mahasiswa Timothy
Pihak Rektorat Universitas Udayana (Unud) Bali membentuk tim investigasi khusus untuk menelusuri kasus meninggalnya mahasiswa bernama Timothy Anugrah Saputra yang diduga menjadi korban perundungan rekan-rekannya.
Pembentukan tim investigasi itu dikemukakan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto seusai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden RI Prabowo Subianto di kediaman pribadinya, kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu.
"Pihak rektor sudah membentuk tim untuk menginvestigasi, mengecek apa yang sebenarnya terjadi," katanya.
Baca selengkapnya di sini.
Polisi selidiki pembuangan limbah B3 medis ilegal di Walantaka Serang
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Serang Kota tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis tanpa izin di wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, di Serang, Minggu, menjelaskan penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/Li-375/X/RES.5.3/Reskrim, tertanggal 15 Oktober 2025.
"Penyelidikan ini bermula dari temuan warga pada Rabu (15/10) pukul 07.00 WIB, mengenai adanya dugaan kegiatan pembuangan limbah B3 medis tanpa izin (dumpling) di area tanah kosong depan TPU Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pabuaran," ujarnya.
Baca selengkapnya di sini.
Polisi buru terpidana mati kabur dari Rutan Siak Riau
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Siak dan Kepolisian Sektor Siak, Riau, masih memburu terpidana mati kasus narkotika atas nama Epi Saputra yang kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Siak Sri Indrapura.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Polisi Anom Karibianto mengatakan awalnya ada tiga narapidana yang kabur dari Rutan Siak pada Minggu dini hari.
Dua napi atas nama Satria Adi Putra dan Safrudis langsung bisa ditangkap petugas sesaat setelah kabur.
Baca selengkapnya di sini.
Penyidik kumpulkan bukti-bukti terkait kebakaran kapal Federal II
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Ade Mulyana mengatakan penyidik tengah mencari dan mengumpulkan bukti-bukti penyebab kebakaran kapal tanker MT Federal II yang menewaskan sebelas orang dan 20 orang luka-luka.
Penyidik, kata dia, menelusuri keterangan yang disampaikan saksi mata, terkait adanya kelalaian dalam keselamatan dan kesehatan (K3) di lokasi kejadian.
“Makanya dilihat di tempat kejadian perkara itu ada bekas sisa dari isi tangki atau tidak, kenapa bisa meledak berarti ada gas di situ. Misalnya, minyak dalam tangki itu masih ada gasnya atau dari oli atau selang pengelasannya, kan (pengelasan) itu menggunakan tabung,” kata Ade dikonfirmasi di Batam, Minggu.
Baca selengkapnya di sini.
Polri tetapkan Lisa Mariana tersangka kasus pencemaran nama baik RK
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso mengatakan bahwa Lisa Mariana (LM) akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (20/10).
"Besok LM dipanggil sebagai tersangka," katanya di Jakarta, Minggu.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































