Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita hukum menarik disiarkan ANTARA pada Kamis (27/8), mulai dari penangkapan pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet Batam Yuwanky hingga ditolaknya perlawanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Berikut rangkuman berita hukum yang menarik untuk kembali dibaca.
1. Bareskrim tangkap pemilik THM Planet Batam yang kabur ke Singapura
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet di Batam, Yuwanky, yang dilaporkan kabur ke Singapura dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Yuwanky ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (27/8) sekitar pukul 16.47 WIB.
2. Polisi tangkap WNA Australia yang diduga mesum di rumah warga
Satuan Reserse Kriminal Polres Badung, Bali, mengamankan warga negara Australia berinisial BA (27) yang diduga melakukan tindakan asusila di pekarangan rumah warga hingga videonya viral di media sosial.
BA diamankan setelah polisi mengidentifikasi wajah dan ciri-ciri terduga pelaku dalam video yang beredar.
3. Jamintel: Pulau Penyengat berperan besar dalam sejarah Melayu
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Reda Manthovani menyebut Pulau Penyengat berperan besar dalam perjalanan sejarah Melayu dan perkembangan peradaban di kawasan tersebut.
Hal itu ditandai berbagai peninggalan sejarah yang masih terjaga di Pulau Penyengat sebagai kawasan yang memadukan sejarah Kerajaan Melayu, kebudayaan, tradisi intelektual, dan warisan Islam.
4. KPK geledah Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Penggeledahan dilakukan dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor.
5. Hakim tolak perlawanan eks Menag Yaqut di kasus kuota haji
Majelis hakim menolak perlawanan Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8).
Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menyatakan perlawanan Yaqut cenderung telah masuk pokok perkara dan pengadilan berwenang mengadili perkara tersebut.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































