Hukum kemarin, LPSK ikut selidiki kematian Iko dan reformasi Polri

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Beberapa peristiwa hukum kemarin (14/9) menjadi sorotan, di antaranya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut menyelidiki penyebab kematian mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) ​​​​​​, Iko Juliant, dan respons berbagai kalangan terhadap reformasi Polri.

Berikut lima berita pilihan ANTARA yang dapat kembali dibaca:

1. LPSK turut investigasi kematian mahasiswa Unnes saat demo di Semarang

LPSK turut menginvestigasi kasus kematian Iko Juliant Junior yang diduga meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar saat mengikuti demonstrasi di Semarang pada 30 Agustus 2025

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan koordinasi dan informasi telah dilakukan LPSK dengan berbagai pihak, seperti Rumah Sakit dr. Kariadi Semarang, Dekanat Unnes, dan keluarga almarhum Iko.

Selengkapnya baca di sini.

2. Lemkapi sambut baik reformasi Polri untuk peningkatan kinerja

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyambut baik rencana Presiden Prabowo Subianto mereformasi Polri untuk meningkatkan kinerja aparat keamanan.

“Kita dukung keinginan Presiden untuk meningkatkan kinerja Polri. Yang sudah baik, kita pertahankan dan bidang kerja polisi yang belum maksimal ditingkatkan agar semakin baik,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Minggu.

Selengkapnya baca di sini.

3. Soal reformasi Polri, Kompolnas ingatkan instrumen digital-pengawasan

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan tiga hal penting yang perlu diperhatikan dalam mereformasi Polri, yakni instrumen digital, hak asasi manusia (HAM), hingga pengawasan.

Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan reformasi Polri tidak dimulai dari nol. Menurut dia, ketiga instrumen penting untuk memaksimalkan upaya perbaikan yang telah berjalan dalam tubuh Polri.

Selengkapnya baca di sini.

4. Arief Hidayat tetap mengabdi usai pensiun jadi Hakim MK

Arief menyatakan tetap mengabdi di bidang hukum usai pensiun menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi.

"Pensiun sebagai guru besar dan hakim MK, saya masih tetap mengabdi dan mendidik mahasiswa untuk semua jenjang pendidikan," katanya di Palu, Minggu.

Selengkapnya baca di sini.

5. Gubernur Bali: Perda larangan alih fungsi lahan dibahas tahun ini

Gubernur Bali Wayan Koster memastikan tahun ini akan mulai membahas peraturan daerah tentang larangan alih fungsi lahan merespons arahan dari Menteri Lingkungan Hidup yang melihat konversi lahan menjadi salah satu penyebab banjir besar.

“Mulai tahun ini, (menggarap perda) iya, sudah ada instruksi kepada bupati dan wali kota se-Bali,” ucapnya di Denpasar, Minggu.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |