Jakarta (ANTARA) - Beberapa peristiwa yang berkaitan dengan isu hukum terjadi sepanjang Minggu (28/9), sari mulai staf Menteri Ketenagakerjaan era Yassierli minta mobil hingga pekerja migran Indonesia nonprosedural atau ilegal dideportasi.
Berikut rangkaian berita hukum pilihan ANTARA
1. KPK ungkap mantan staf ahli Menaker minta mobil kepada agen TKA
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli, Haryanto, meminta satu unit kendaraan roda empat atau mobil kepada agen tenaga kerja asing (TKA).
"Ditemukan fakta bahwa tersangka dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah dealer di Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.
2. KPK sita dua aset dari mantan staf ahli era Menaker Yassierli
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua aset dari mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli, yakni Haryanto.
"Aset tersebut berupa bidang tanah atau bangunan, yaitu kontrakan seluas 90 meter persegi di wilayah Cimanggis, Kota Depok, dan rumah seluas 180 meter persegi di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.
3. Patroli cipta kondisi Polresta Barelang beri rasa aman pada masyarakat
Batam (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Barelang, Polda Kepulauan Riau, rutin melaksanakan patroli cipta kondisi setiap akhir pekan pada tengah malam untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Polisi Zaenal Arifin mengatakan patroli cipta kondisi ini melibatkan personel gabungan satuan kerja jajarannya, mulai dari jajaran lalu lintas, reskrim, dan Samapta, berkeliling Kota Batam menjangkau lokasi-lokasi rawan tidak kejahatan, seperti pencurian sepeda moto, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian rumah, dan aksi kejahatan lainnya.
4. BP3MI Riau terima 43 PMI nonprosedural yang dideportasi Malaysia
Pekanbaru, (ANTARA) - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau menerima 43 PMI nonprosedural yang dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Dumai terdiri atas 32 laki-laki dan 11 orang perempuan.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, para PMI tersebut dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang. Hal itu setelah melalui koordinasi antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan BP3MI Riau
Pewarta: Walda Marison
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.