Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan penyelenggaraan layanan jaminan produk halal (JPH) inklusif dan menjangkau semua kalangan masyarakat, termasuk kelompok rentan.
"BPJPH berkomitmen bahwa layanan yang kami hadirkan ramah terhadap seluruh kalangan, termasuk penyandang disabilitas," kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
"Prinsip dasar kami adalah memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen, serta membuka peluang usaha yang lebih luas bagi pelaku UMK di Indonesia," imbuhnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH Chuzaemi Abidin menyampaikan bahwa pembinaan JPH tidak hanya menyasar pelaku usaha besar dan UMKM, juga bagi kelompok masyarakat.
Hal ini bertujuan agar diseminasi informasi jaminan produk halal tersampaikan secara memadai.
Selain itu, penguatan pembinaan JPH menjadi salah satu kunci agar kewajiban sertifikasi halal bisa dipahami dan diimplementasikan secara merata.
"Dengan sinergi berbagai pihak, kita ingin memastikan bahwa tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal dalam mendapatkan informasi maupun layanan halal," ujar Chuzaemi.
Komitmen BPJPH salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Kewajiban Sertifikasi Halal kepada anggota Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), Minggu (28/9), diikuti sebanyak 30 peserta yang terdiri dari pengurus Pertuni serta pelaku usaha dari kalangan tunanetra.
Direktur Bina JPH Mohammad Farid Wadjdi mengatakan pihaknya berharap kegiatan itu menjadi wajah berbagi pengetahuan dan membuka ruang diskusi agar semua konsumen, termasuk sahabat tunanetra, dapat merasa aman dan nyaman dalam memilih produk halal.
Selain itu, ia menegaskan, sertifikasi halal merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Undang-Undang JPH secara tegas menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap konsumen di Indonesia," ujar Farid.
Sertifikasi halal juga dipastikan memberikan manfaat yang besar, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha.
"Produk yang bersertifikat halal tidak hanya menjamin keamanan konsumen, tetapi juga meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk di tingkat nasional maupun internasional," katanya.
Baca juga: Kemenperin pacu peran generasi muda buat RI jadi pusat industri halal
Baca juga: BPJPH tingkatkan layanan sertifikasi halal yang profesional
Baca juga: BPJPH perkuat kerja sama internasional untuk bangun ekosistem halal
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.