Dua terdakwa pembunuhan Brigadir Nurhadi dituntut delapan dan 14 tahun

2 hours ago 4
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman delapan tahun penjara terhadap terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto,"

Mataram (ANTARA) - Jaksa dalam sidang tuntutan perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman delapan tahun penjara terhadap I Gde Aris Chandra Widianto dan 14 tahun penjara terhadap I Made Yogi Purusa Utama.

Tuntutan jaksa tersebut disampaikan perwakilan penuntut umum, Budi Mukhlis dalam agenda masing-masing terdakwa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Kamis petang.

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman delapan tahun penjara terhadap terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto," kata Budi dalam sidang tuntutan untuk terdakwa Aris Chandra.

Dalam tuntutan, jaksa menilai berdasarkan fakta persidangan bahwa perbuatan terdakwa Aris Chandra telah memenuhi unsur pidana penganiayaan berat dan/atau perintangan dengan menyamarkan barang bukti.

Jaksa menetapkan hal tersebut dengan merujuk pada Pasal 468 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa dalam tuntutan turut membebankan terdakwa membayar dana restitusi atau ganti rugi atas kematian Brigadir Nurhadi kepada ahli waris sebesar Rp385 juta, berdasarkan hasil hitung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Jika terdakwa tidak membayar dalam jangka waktu 30 hari, maka kekayaan dan pendapatan terdakwa akan disita jaksa. Jika kekayaan dan pendapatan tidak juga menutupi, maka terdakwa wajib menggantinya dengan pidana penjara selama dua tahun," ujarnya.

Usai membacakan tuntutan terdakwa Aris Chandra, sidang dilanjutkan untuk terdakwa I Made Yogi Purusa Utama.

Dalam sidang tuntutan kedua, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 14 tahun penjara dan membebankan terdakwa membayar dana restitusi senilai Rp385 juta subsider dua tahun penjara.

Untuk terdakwa Yogi, jaksa menilai perbuatannya telah memenuhi unsur pidana pembunuhan sebagaimana pada Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |