Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenakan pajak kepada masyarakat yang melakukan aktivitas jogging di area tertentu.
Unggahan tersebut menampilkan infografis dengan logo DJP dan ilustrasi sejumlah orang yang sedang jogging.
Unggahan tersebut juga diberi narasi:
“jogging di area tertentu sekarang dipungut pajak, negara krisis ekonomi semuanya dipajakin”
Namun, benarkah DJP mengenakan pajak kepada masyarakat yang jogging di area tertentu?
Unggahan yang menarasikan DJP akan pungut pajak di area jogging tertentu. Faktanya, DJP menjelaskan bahwa aktivitas olahraga atau lari tidak dikenakan pajak. (Facebook)Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran, klaim tersebut tidak benar. Melalui akun Instagram resminya, DJP menjelaskan bahwa aktivitas olahraga atau lari tidak dikenakan pajak.
DJP juga menjelaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan pada transaksi pembelian layanan digital berbayar, seperti layanan atau fitur premium pada aplikasi olahraga yang digunakan di Indonesia seperti Strava, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat yang menggunakan aplikasi olahraga versi gratis tetap dapat melakukan aktivitas jogging tanpa dikenakan pajak atas kegiatan tersebut.
Tidak ada pajak yang dikenakan hanya karena seseorang melakukan jogging di area tertentu.
Dengan demikian, pernyataan DJP akan pungut pajak di area jogging tertentu merupakan disinformasi.
Klaim: DJP akan pungut pajak di area jogging tertentu
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































