Hassan Wirajuda usulkan negosiasi tarif AS dilakukan gabungan negara

18 hours ago 3

Beijing (ANTARA) - Mantan menteri luar negeri Hassan Wirajuda mengatakan negosiasi atas pengenaan tarif oleh Amerika Serikat (AS) sebaiknya dilakukan oleh gabungan negara, bukan masing-masing.

"Kalau negara-negara berkembang terpecah dan harus bernegosiasi secara bilateral dengan AS, maka posisinya, termasuk Indonesia, akan lemah," kata Hassan Wirajuda di Beijing kepada Antara pada Rabu (2/7).

AS mengenakan tarif impor untuk Indonesia sebesar 32 persen. Atas tarif tersebut, pemerintah mengutus tim yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk melakukan negosiasi dengan Menteri Keuangan AS Kenneth Homer Bessent dan Ketua United States Trade Representative (USTR) Jamieson Greer untuk membahas negosiasi tarif tersebut.

"Dengan adanya tarif sepihak, bukan hanya berdampak langsung pada perdagangan tapi menjadikan kondisi tidak menentu, volatilitas ekonomi, prediksi pertumbuhan ekonomi global pun menurun dari 2,7 persen menjadi 2,3 persen maka akan mempengaruhi ekonomi kita secara keseluruhan," jelas Hassan.

Menurut Hassan, baru satu negara yaitu China yang punya posisi setidaknya seimbang dengan AS karena merupakan kekuatan ekonomi kedua terbesar di dunia termasuk juga memiliki mineral tanah langka.

"Jadi AS-China bisa membuat kesepakatan, tapi hal itu tidak dimiliki negara-negara lain," ungkap Hassan.

Negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia maupun Vietnam melakukan negosiasi bilateral dengan AS meski posisi Indonesia lebih lemah, dan ASEAN pun tidak punya suara kolektif.

"Jadi ada keperluan untuk menyuarakan secara kolektif suara negara-negara yang menjadi korban," ungkap Hassan.

Mengko Airlangga sebelumnya menyampaikan tarif impor yang dikenakan terhadap Indonesia bisa mencapai angka 47 persen, terutama untuk produk tekstil dan garmen sebagai penjumlahan tarif dasar dengan tambahan tarif sebesar 10 persen yang berlaku selama masa 90 hari.

Produk yang terdampak tarif tinggi ini antara lain garmen, alas kaki, furniture, dan udang. Dibandingkan dengan negara pesaing di ASEAN maupun kawasan Asia lainnya, tarif terhadap produk Indonesia dinilai jauh lebih tinggi.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan bahwa Indonesia dan AS telah menyepakati kerangka perjanjian, termasuk format negosiasi yang akan dijalankan oleh tim teknis dari kedua negara. Isi dari kesepakatan tersebut antara lain mencakup kerja sama perdagangan dan investasi, pengelolaan mineral penting, serta penguatan rantai pasok yang tangguh dan berkelanjutan.

Selain itu, sebagai bagian dari negosiasi, pemerintah Indonesia berharap 20 produk ekspor unggulan bisa mendapat tarif yang berimbang, atau setidaknya tidak lebih tinggi dari negara pesaing demi menjaga daya saing produk Indonesia di tengah kebijakan perdagangan AS yang semakin proteksionis.

Airlangga mengatakan permintaan utama AS ke Indonesia ialah untuk menyeimbangkan neraca perdagangan kedua negara, di mana RI tercatat surplus 18-19 miliar dolar AS.

Selain itu USTR menyoroti Peraturan BI Nomor 21/2019. Dalam peraturan itu disebutkan Indonesia menetapkan standar nasional Quick Response Indonesian Standard (QRIS) untuk semua pembayaran yang menggunakan kode QR di Indonesia.

Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan bank, khawatir dalam proses pembuatan kebijakan tersebut pemangku kepentingan internasional tidak diberi tahu tentang perubahan potensial atau diberi kesempatan untuk menjelaskan pandangan mereka tentang sistem tersebut, termasuk bagaimana sistem itu dapat dirancang untuk berinteraksi dengan sistem pembayaran yang ada.

Atas kekhawatiran USTR itu, Airlangga mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia, terutama terkait dengan cara pembayaran yang diminta oleh Amerika.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |