Jakarta (ANTARA) - Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Hari Karyuliarto, melalui penasihat hukumnya, menyebutkan pengadaan gas alam cair (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) terjadi pada tahun 2019, seusai dirinya tak lagi menjabat.
Penasihat hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab mengeklaim pada 2014, hanya terdapat perencanaan, penyusunan perjanjian, dan kesepakatan perjanjian pengadaan LNG.
"Hanya sebatas itu dan Pertamina tidak pernah mengeluarkan uang sepeser pun untuk mengadakan pembelian LNG," ujar Wa Ode kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Maka dari itu, kata dia, pembayaran maupun pengadaan LNG baru terjadi pada 2019. Hal tersebut nantinya akan diterangkan oleh dua mantan direktur Pertamina yang bakal memberikan penjelasan di persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (23/2).
Adapun awalnya dua mantan direktur Pertamina, Andri Hidayat dan Evita Maryanti Tagor, akan memberikan keterangan pada persidangan, Kamis (12/2). Namun lantaran sudah larut malam, Majelis Hakim menunda sidang pemeriksaan saksi.
Wa Ode meyakini para saksi yang akan memberikan keterangan pada persidangan selanjutnya akan mendukung keterangan bahwa tidak ada keterlibatan kliennya sama sekali.
"Tidak pernah ada suap, tidak pernah ada intimidasi, dan tidak pernah ada manipulatif," ucap dia.
Dia pun menilai Pertamina sebenarnya sudah untung dalam pembelian LNG Corpus Christi, sehingga tidak ada kerugian negara, sebagaimana yang didakwakan.
Apalagi, sambung dia, perjanjian tersebut merupakan jangka panjang sampai tahun 2039, dengan tren harga LNG semakin meningkat, sehingga kian menguntungkan bagi Perseroan.
Hari merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011-2021.
Kasus itu juga menyeret Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013 Yenni Andayani sebagai terdakwa.
Kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun, perbuatan hukum yang memperkaya Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa, yakni Hari diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Sementara Yenni mengusulkan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG CCL, serta tanpa pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.
Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































