Surabaya (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Prof Bambang Sugeng Ariadi Subagyono menyoroti konsep "Smart Consumer Protection" sebagai upaya membentuk konsumen cerdas dan menjaga keseimbangan dalam ekosistem ekonomi digital yang berkembang pesat di Indonesia.
“Pemanfaatan teknologi digital memberikan peluang besar bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah), terutama untuk memperluas jangkauan pasar tanpa terikat batas geografis melalui platform digital, baik di tingkat nasional maupun internasional," kata Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Perlindungan Konsumen saat dikukuhkan di kampus setempat, Kamis.
Selain itu, menurut dia, digitalisasi turut meningkatkan efisiensi operasional melalui penggunaan aplikasi pembukuan digital serta mendorong inovasi model bisnis.
Dalam orasinya, Prof Bambang Sugeng menekankan perubahan cepat pada era digital menuntut pelaku usaha untuk mampu beradaptasi melalui penguasaan kompetensi digital, dengan tetap mengedepankan integritas sebagai fondasi utama keberhasilan bisnis.
Baca juga: Rektor Unair: Perlu perbaikan sistem dalam pengajuan gelar guru besar
"Konsep smart consumer memiliki tiga karakteristik utama, yakni pemahaman hak dan kewajiban serta mekanisme perlindungan hukum, kemampuan menilai keandalan informasi produk dengan literasi digital yang memadai, serta kemampuan mengambil keputusan secara kritis dan rasional," ujarnya.
Menurut dia, konsumen cerdas tidak berdiri sendiri, melainkan terbentuk dari interaksi antara sistem hukum yang efektif, kebijakan publik yang responsif, serta tingkat literasi masyarakat yang memadai.
Lebih lanjut ia mengusulkan kerangka konseptual smart consumer protection yang menempatkan konsumen dalam tiga dimensi utama, yakni perlindungan regulatif, pemberdayaan konsumen, dan ekosistem digital yang berkeadilan.
Baca juga: Guru Besar Unair ciptakan terobosan baru penanganan epilepsi
Ketiga dimensi tersebut, lanjutnya, saling memperkuat dalam menciptakan sistem pasar yang adil, meningkatkan kualitas keputusan konsumen, serta memastikan perkembangan teknologi tidak mengorbankan hak-hak konsumen.
Pada akhir orasinya, ia menegaskan bahwa hukum perlindungan konsumen harus terus berkembang mengikuti perubahan zaman, tidak hanya sebagai instrumen pengaturan, tetapi juga sebagai kekuatan moral dan intelektual.
Ia juga mengajak konsumen dan pelaku usaha untuk tetap sadar dalam memanfaatkan teknologi, dengan menempatkan nilai dan etika sebagai dasar dalam aktivitas ekonomi digital.
Baca juga: Profesor Unair kembangkan imunostimulan dongkrak budi daya perikanan
Pewarta: Willi Irawan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































