Gubernur: Reforma agraria di Papua Barat harus hormati hak ulayat

4 hours ago 4

Manokwari (ANTARA) - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menegaskan pelaksanaan reforma agraria harus menghormati hak masyarakat hukum adat, sekaligus memberikan kepastian hukum guna mencegah sengketa pertanahan yang kerap menghambat program pembangunan.

"Pelaksanaan reforma agraria memerlukan pendekatan khusus yang menghormati hak ulayat tanpa mengabaikan ketentuan hukum nasional,” kata Dominggus saat membuka rapat koordinasi awal Gugus Tugas Reforma Agraria Papua Barat di Manokwari, Kamis.

Menurut dia, pelaksanaan reforma agraria memerlukan pendekatan khusus karena masyarakat asli Papua memandang tanah bukan sekadar aset ekonomi tetapi identitas, sumber kehidupan, dan warisan leluhur yang harus dirawat secara turun temurun.

Ketentuan reforma agraria diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 yang menitikberatkan pada penataan aset melalui penerbitan sertifikat dan penataan akses berupa dukungan infrastruktur, permodalan, teknologi, pasar, serta pendampingan masyarakat.

“Kami sudah bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria melalui Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 77 Tahun 2026 sebagai wadah koordinasi lintas perangkat daerah,” ujarnya.

Gubernur kemudian menyoroti masih banyak masalah pertanahan di Papua Barat, khususnya di Manokwari dipicu munculnya klaim baru atas lahan yang sebelumnya telah dilepaskan oleh pemilik hak ulayat kepada pemerintah maupun pihak lain.

Para tokoh adat terdahulu telah menyerahkan tanah untuk kepentingan pembangunan fasilitas pemerintah melalui mekanisme adat yang diakui bersama. Namun, setelah pembangunan berjalan dan sertifikat diterbitkan, muncul pihak lain mengajukan klaim.

“Sudah bayar, tapi muncul kelompok baru yang merasa merekalah pemiliknya. Akhirnya, pemerintah harus bayar berulang-ulang. Kondisi seperti ini tidak boleh terus terjadi,” ujar Dominggus.

Dia berharap rapat koordinasi awal gugus tugas menjadi forum identifikasi masalah pertanahan sekaligus merumuskan solusi yang terukur, sehingga pelaksanaan reforma agraria dapat mendukung percepatan pembangunan di wilayah Papua Barat.

Gugus tugas juga dapat membentuk tim khusus untuk menelusuri dokumen pelepasan adat agar setiap bidang yang sudah bersertifikat memiliki bukti jelas, sehingga pengakuan hukum adat berjalan beriringan dengan pengakuan negara terhadap kepemilikan tanah.

“Pelaksanaan reforma agraria juga harus meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan Papua Barat aman, maju, mandiri dan sejahtera,” kata Dominggus.

Baca juga: Wamen ATR: Reforma Agraria sangat krusial di Papua, ini alasannya

Baca juga: Pemprov Papua terima 11 SK Perhutanan Sosial dari Presiden RI

Gubernur mengimbau seluruh pihak di Papua Barat mendukung pengadaan tanah untuk program pembangunan fasilitas pemerintah maupun kepentingan umum lainnya dengan tetap mengedepankan musyawarah bersama pemilik hak ulayat.

“Orang tua kita dulu menerima pembangunan. Mereka memberikan tanah untuk fasilitas pemerintah maupun kepentingan umum lainnya, karena mau daerah ini maju,” ujar Dominggus.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat Keliopas Fenitiruma menjelaskan, rapat koordinasi awal Gugus Tugas Reforma Agraria bermaksud mengintegrasikan data bersama perangkat daerah dan instansi terkait lainnya.

Kegiatan reforma agraria bukan semata-mata memberikan legalisasi atau sertifikasi hak atas tanah, tetapi memfasilitasi perluasan akses permodalan melalui lembaga ekonomi sehingga pemanfaatan tanah berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Itulah esensi sebenarnya dari pelaksanaan reforma agraria,” ucap Keliopas.

Dia menyebut bahwa ada sejumlah isu krusial yang harus dibahas dan dikaji bersama-sama pada rapat koordinasi awal, antara lain lokasi permukiman dalam kawasan hutan, serta penyelesaian penataan aset Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan.

Pemerintah daerah melalui gugus tugas harus memperhatikan tiga indikator penting pada pelaksanaan kegiatan reforma agraria yakni, kebijakan satu peta (one map policy), kebijakan satu rencana tata ruang (one planning policy), dan kebijakan satu regulasi.

Baca juga: Bank Tanah: Reforma Agraria cegah kesenjangan rakyat dan dunia usaha

Baca juga: DPR bentuk "command center" percepat tangani masalah agraria

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |