Gubernur Jawa Barat instruksikan hapus tunggakan PBB

1 month ago 14
"Ada daerah yang sudah melaksanakan, ada daerah yang akan melaksanakan. Bekasi nanti tindaklanjuti surat yang saya buat,"

Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan kepala daerah untuk menghapuskan tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui surat imbauan ditujukan kepada bupati serta wali kota se-wilayah itu.

"Ada daerah yang sudah melaksanakan, ada daerah yang akan melaksanakan. Bekasi nanti tindaklanjuti surat yang saya buat," kata Dedi usai menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi, Jumat.

Dia menjelaskan pembebasan tunggakan Pajak PBB terhitung tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat diminta untuk melaksanakan kebijakan ini.

"Secara umum yang sudah melaksanakan itu Bogor, Purwakarta, Kuningan, Majalengka juga sudah melaksanakan," katanya.

Baca juga: Pemkot Cirebon terapkan diskon PBB-P2 50 persen guna bantu warga

Baca juga: Pemkab Bantul pastikan tidak menaikkan tarif PBB pada 2025 dan 2026

Menurut dia penghapusan dimaksud tidak akan mempengaruhi pendapatan bahkan justru meningkatkan pendapatan. Sebab, mereka yang menunggak pajak apalagi hingga bertahun-tahun cenderung tidak akan membayar.

"Mekanisme kebijakan ini seperti penghapusan pada pajak kendaraan bermotor saja," katanya.

Ia pun mengembalikan sepenuhnya kebijakan tersebut kepada masyarakat Jawa Barat apabila ada kota maupun kabupaten yang tidak menjalankan program dimaksud.

"Kita imbau untuk semua, kalau tidak mengikuti ya biarkan saja masyarakat yang akan menilai," kata dia.(KR-PRA).

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |