Gubernur Jabar ancam beri sanksi ASN yang tidak taat bayar PKB

1 month ago 16
...Harus memberi contoh dan kita akan memberikan sanksi pada para ASN yang tidak taat bayar pajaknya

Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negarab (ASN) di lingkup Pemprov Jawa Barat yang tidak taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Harus memberi contoh dan kita akan memberikan sanksi pada para ASN yang tidak taat bayar pajaknya," kata Dedi Mulyadi di Bandung Jumat, terkait ribuan ASN Pemprov Jabar yang diduga menunggak pajak kendaraan bermotor hingga Juli 2025.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengingatkan soal tidak akan terpenuhinya tunjangan kinerja bagi ASN, jika ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jabar yang menunggak pajak kendaraan bermotor tidak melaksanakan kewajibannya.

Dedi meminta agar tunggakkan pajak tersebut segera dibayarkan oleh ASN, karena sumber gaji dan tunjangan untuk mereka sendiri berasal dari sektor pajak.

"Ya, pokoknya gini, seluruh ASN harus taat pajak dan ASN udah dapet tunjangan kinerja dari pajak yang dibayarkan," kata Dedi.

Baca juga: Dedi Mulyadi tolak mediasi dengan penggugat kebijakan tambahan rombel

Dedi meminta agar para ASN bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, salah satunya dengan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

"Ya, artinya pemerintah daerahnya harus mengutamakan itu gitu kan, memberikan contoh para bupatinya, para walikotanya harus memberikan contoh dan saya juga mengingatkan di pemerintah provinsi Jawa Barat jangan sampai ada tunggakan yang dilakukan. Sekda dan kepala OPD nya harus memperhatikan itu semua kita harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," ucap dia.

Dedi menegaskan dirinya tidak segan untuk memberikan sanksi kepada para ASN yang masih menunggak pembayaran pajak kendaraan dan tidak segera membayarnya.

Diinformasikan, ribuan ASN di Provinsi Jawa Barat diduga menunggak pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan data dari lingkungan Pemprov Jabar, menunjukkan ribuan kendaraan milik ASN belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga Juli 2025.

Dari data tersebut, tercatat sekitar 13.151 kendaraan ASN belum melunasi pembayaran pajak dengan total terbanyak berada di dinas pendidikan sebanyak 10. 711 kendaraan dan disusul oleh Dinas Kesehatan sebanyak 701 kendaraan.

Baca juga: KDM ungkap Wali Kota Cirebon sanggupi batalkan PBB naik 1.000 persen

Sementara itu dinas lainnya antara lain adalah pejabat eksekutif top level sebanyak lima kendaraan, BKD 21 kendaraan, Bakesbangpol 17 kendaraan, BPBD 19 kendaraan, Bapenda 49 kendaraan, BP2D 10 kendaraan, BPKAD 22 kendaraan, BPSDM 20 kendaraan, Banhub 2 kendaraan, Bappeda 17 kendaraan, DBMPR 172 kendaraan, ESDM 68 kendaraan, Dishut 120 kendaraan, DKP 60 kendaraan, Disdukcapil 5 kendaraan, DKPP 55 kendaraan, Diskominfo 14 kendaraan, Diskuk 24 kendaraan, DLH 18 kendaraan, Disparbud 44 kendaraan, dan DPMD 23 kendaraan.

Selain itu, ada DP3KB 17 kendaraan, Dispora 35 kendaraan, DPMPTSP 31 kendaraan, Dishub 48 kendaraan, Disperindag 56 kendaraan, Disbun 33 kendaraan, Dispusipda 26 kendaraan, Disperkim 45 kendaraan, Dinsos 56 kendaraan, DSDA 80 kendaraan, DTPH 242 kendaraan, Disnakertrans 75 kendaraan, Inspektorat 31 kendaraan, Satpol PP 40 kendaraan, dan Setda 139 kendaraan.

Menurut catatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) Jawa Barat, jumlah tunggakan pajak dari 13.151 kendaraan itu mencapai Rp5,2 miliar.

Baca juga: Dedi Mulyadi: Kami tindak tegas aktivitas tambang perusak lingkungan

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |