Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Idrus Marham mengajak seluruh pihak menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto.
Menurut dia, keputusan negara tidak seharusnya ditanggapi dengan emosi “dendam politik” yang dapat memecah belah masyarakat.
“Keputusan Presiden sudah keluar dan menetapkan Pak Soeharto. Mari kita hormati kebijakan ini dan fokus pada bagaimana program-program pembangunan kita laksanakan bersama,” ujar Idrus dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Ia mengingatkan Indonesia merupakan bangsa majemuk yang besar membutuhkan stabilitas, sehingga perdebatan yang sarat kebencian hanya akan merusak kohesivitas sosial masyarakat.
Dia berpendapat apabila putusan itu hanya direspons dengan ketidaksukaan, kebencian, atau kepentingan politik, tentu masing-masing pihak hanya akan mengedepankan narasi yang menjadi pembenaran terhadap keinginannya.
Dengan demikian, Idrus berharap agar seluruh pihak jangan larut dalam perdebatan yang tidak membangun, bahkan merusak kesatuan dan persatuan.
"Kita ini sesama anak bangsa, satu keluarga besar yang menjadi penghuni dan pemilik rumah besar Indonesia. Mari kita semua bersama merawat rumah besar ini atas dasar nilai-nilai kekeluargaan, kegotongroyongan, dan kebersamaan, kekitaan," ucap dia.
Idrus menegaskan setiap presiden yang pernah memimpin Indonesia, sebagai manusia, pasti memiliki kelebihan dan kekurangan, termasuk Soeharto.
Dirinya pun mendorong publik untuk belajar dari catatan sejarah dan menatap ke depan. Dia juga menyinggung perlunya ruang maaf dan evaluasi rasional, di mana terdapat institusi pertobatan dan institusi pemaafan, sehingga seluruh anak bangsa harus melihat persoalan tersebut dengan hati jernih.
“Kekurangan Pak Harto jangan kita lanjutkan, kelebihannya mari kita teruskan. Begitu pula Bung Karno, Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY, dan Jokowi, semua manusia tidak ada yang paripurna,” kata Idrus menambahkan.
Dengan begitu, ia meminta momentum saat ini sebaiknya dijadikan kesempatan untuk mengevaluasi perjalanan reformasi dengan kepala dingin dan memperbaiki kekurangan dengan berfokus pada masa depan Indonesia, bukan pertentangan yang tak berujung.
Beberapa waktu lalu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menilai secara hukum, Soeharto memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.
Dia berpendapat kritik politik kepada Soeharto sah-sah saja, tetapi penilaian hukum tidak boleh diabaikan.
"Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 mengatur 13 syarat seseorang dapat memperoleh gelar Pahlawan Nasional," ucap Mahfud.
Baca juga: Gibran dukung keputusan Presiden di tengah dinamika gelar pahlawan
Baca juga: Fadli Zon: Penetapan Soeharto sebagai pahlawan telah penuhi syarat
Baca juga: Ketua MPR nilai gelar pahlawan untuk Soeharto tradisi yang baik
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































