Jakarta (ANTARA) - Gerakan Bangkit Petani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani) Jakarta berharap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2015 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan yang dinilai memberatkan para nelayan kecil segera dievaluasi.
"Regulasi mewajibkan kapal di bawah 30 Gross Ton ke bawah menggunakan Vessel Monitoring System (VMS) atau perangkat monitoring sistem berbasis sinyal sangat memberatkan," kata Ketua DPW Gerbang Tani Jakarta, Tri Waluyo di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, aturan penggunaan VMS ini tidak menguntungkan nelayan tapi malah mempersulit. Bahkan membuat nelayan banyak menghabiskan uang yang cukup besar karena terkena denda atau sanksi.
"Beban berat ini yang harus ditanggung nelayan," kata dia.
Menurut dia, banyak kerugian yang dialami nelayan secara materi maupun psikologi yang memberatkan nelayan dalam mencari makan. "Nelayan hanya ingin mencari makan untuk kehidupan mereka," kata dia.
Nelayan kapal di bawah 30 Gross Ton (GT) Najirin mengeluhkan kewajiban penggunaan VMS yang sangat memberatkan bagi para nelayan kapal di bawah 30 GT.
Dia ingin pemerintah mengkaji ulang peraturan itu karena memberatkan nelayan. Pada saat memasang VMS nelayan harus membayar Rp20 juta.
Hal itu belum setiap tahunnya bayar Rp6 juta dan suratnya Rp1 juta. "Ini kan memberatkan kami para nelayan," tegasnya.
Pada Minggu sore, nelayan menggelar aksi untuk menyuarakan aspirasi mereka di Dermaga T Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, dan pihaknya akan menunggu respons dari pemerintah.
"Jika tidak ada perubahan maka kami akan turun ke jalan menggelar aksi," kata dia.
Ia mengatakan aksi nelayan ini akan melibatkan nelayan dari seluruh Indonesia yang saat ini masih menggelar aksi di daerah mereka.
"Nanti kami kumpulkan 5.000 hingga 10.000 nelayan untuk menggelar aksi di depan Istana," kata dia.
Gerbang Tani Jakarta telah menyampaikan keluhan nelayan Muara Angke kepada DPR RI, melalui Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. "Kami terus akan perjuangkan aspirasi ini agar didengar presiden secara langsung," katanya.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025