Jakarta (ANTARA) - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengungkapkan tarif nol persen diharapkan dapat meningkatkan ekspor minyak sawit Indonesia ke Amerika Serikat (AS).
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan ekspor minyak sawit Indonesia dalam 5 tahun terakhir ke Amerika meningkat terus. Sebelumnya kira-kira di bawah satu juta ton, kemudian menjadi satu juta ton, namun sekarang malah sudah di atas dua juta ton.
"Saya meyakini kalau ini digarap lagi dengan baik apalagi nanti tarif kembali ke nol persen, harusnya 2-3 tahun ke depan kita bisa mendekati sudah sekitar tiga juta ton," ujar Eddy Martono saat ditemui ANTARA di Jakarta, Jumat (27/2) malam.
Menurut dia, Amerika mengimpor minyak sawit cukup besar, terutama dari Indonesia sehingga pangsa pasar minyak sawit Indonesia di Amerika sudah mencapai 89 persen.
GAPKI meyakini bahwa saat ini konsumen AS yang beralih dari minyak kedelai ke minyak sawit dapat menjadi salah satu peluang untuk meningkatkan ekspor minyak sawit ke AS.
Terkait dengan perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat, GAPKI menunggu tindak lanjut dari pemerintah.
Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia berharap tarif nol persen untuk sejumlah komoditas ekspor ke pasar Amerika Serikat tetap berlaku, meski Mahkamah Agung (MA) setempat membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya diberlakukan Presiden AS Donald Trump.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa saat ini masih ada masa konsultasi menyusul keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat tersebut.
Pada Kamis (19/2), Pemerintah Indonesia dan AS resmi menandatangani kesepakatan tarif resiprokal. Dalam perjanjian tersebut, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk hingga nol persen.
Produk yang tercakup antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.
Baca juga: Industri sawit diharapkan terus tumbuh dorong perekonomian nasional
Selain itu, kedua negara juga menyepakati penghapusan tarif bea masuk nol persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia melalui skema kuota tertentu.
Namun sehari setelah kesepakatan, pada Jumat (20/2), Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Presiden Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Putusan tersebut membuat AS mulai menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen, dengan rencana Gedung Putih menaikkannya menjadi 15 persen.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI memastikan akan ada pembicaraan lanjutan dengan AS setelah keputusan MA yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump.
Baca juga: Gapki pastikan pasokan minyak sawit Indonesia ke Pakistan stabil
Pewarta: Suharsana Aji Sasra J C
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































