Fakultas Hukum Unhas bedah RUU KUHAP

1 week ago 8
Di satu sisi, reformasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan. Namun, kita juga harus memastikan bahwa tidak terjadi ketimpangan kekuasaan yang justru melemahkan independensi institusi penegak hukum

Makassar (ANTARA) - Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) mengadakan lokakarya/workshop membedah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Kampus Tamalanrea, Makassar, Jumat.

Ketua panitia, Prof Dr Amir Ilyas SH MH, mengatakan workshop ini bertujuan untuk membahas dan mengevaluasi berbagai aspek dalam RUU KUHAP yang berpotensi mempengaruhi sistem penegakan hukum di Indonesia.

Ia menjelaskan, salah satu fokus utama adalah independensi kewenangan Polri dalam proses penyidikan, serta keseimbangan antara kepolisian dan kejaksaan dalam menjalankan fungsi dan kewenangan mereka secara proporsional, profesional, dan transparan.

Selain itu, lanjut dia, workshop ini juga menjadi wadah bagi akademisi untuk memberikan kajian akademik sebagai bahan pertimbangan bagi pembentuk undang-undang dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Diskusi ini penting mengingat akses terhadap draf RUU KUHAP masih terbatas, sementara ada sekitar 15 poin perubahan yang krusial, termasuk dalam hal kewenangan penyidikan,” ujarnya.

Baca juga: Wamenkum tak setuju dengan konsep Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP

Sekretaris Universitas Prof Ir Sumbangan Baja MPhil PhD, menyampaikan Unhas sebagai institusi akademik memiliki peran strategis dalam memberikan kontribusi terhadap pembentukan hukum sekaligus menjadi tempat berpikir kritis dan objektif. Gagasan serta kajian akademik yang dihasilkan harus mampu memberikan masukan konstruktif bagi pembentuk kebijakan.

Lebih lanjut, Prof Sumbangan Baja menyoroti RUU KUHAP yang sedang dalam pembahasan membawa sejumlah tantangan bagi kewenangan penyidikan aparat penegak hukum.

“Di satu sisi, reformasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan. Namun, kita juga harus memastikan bahwa tidak terjadi ketimpangan kekuasaan yang justru melemahkan independensi institusi penegak hukum,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa sinergisitas antara Polri dan Kejaksaan harus didasarkan pada prinsip check and balance, bukan dominasi satu lembaga atas yang lain.

“Dengan demikian, kita dapat mencegah potensi penyalahgunaan wewenang serta memastikan bahwa sistem hukum kita tetap berpihak pada keadilan substantif,” jelasnya.

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |