ESDM buka ruang keterlibatan rakyat lewat arah baru tata kelola migas

2 days ago 5

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka ruang keterlibatan rakyat yang lebih luas melalui aturan penataan sumur masyarakat yang menjadi arah baru penataan industri minyak dan gas bumi (migas) Indonesia.

“Melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, negara memberikan landasan legal bagi aktivitas sumur minyak rakyat,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, sumur rakyat akan dikelola oleh koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), atau usaha kecil dan menengah (UKM) milik masyarakat di daerah tersebut.

Kebijakan pengelolaan sumur rakyat juga menjadi amunisi baru dalam meningkatkan produksi minyak nasional. Data Kementerian ESDM menunjukkan adanya pembalikan tren produksi yang mulai meningkat.

Rata-rata produksi minyak bumi (termasuk natural gas liquids/NGL) periode Januari–September 2025 tercatat naik 4,79 persen (year-on-year/YoY) menjadi 604,70 ribu barel per hari (MBOPD), dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sebesar 577,08 MBOPD. Target itu akan dinaikkan menjadi 610 ribu barel per hari di 2026.

“Capaian ini akan terus bertambah ketika pemerintah menghidupkan kembali produktivitas lebih dari 4.400 sumur yang selama ini mati suri, mengembalikan mereka sebagai urat nadi ekonomi,” kata Bahlil.

Peningkatan produksi tersebut didukung oleh berbagai ikhtiar menuju swasembada energi. Di antaranya melalui reaktivasi sumur tua, di mana dari 16.990 sumur idle (mati suri), sebanyak 4.495 sumur telah berhasil direaktivasi untuk kembali berproduksi.

Upaya ini juga ditopang oleh optimalisasi teknologi, seperti penggunaan enhanced oil recovery (EOR), serta eksplorasi masif yang didorong pemerintah untuk mencari potensi migas baru.

Terobosan kebijakan itu tak hanya bertujuan untuk menambah produksi migas nasional, tetapi juga membuka peluang kerja dan pemerataan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat.

Bahlil menegaskan, kebijakan tersebut bukan sekadar langkah teknis, melainkan manifestasi nyata dari semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, di mana rakyat menjadi bagian langsung dalam proses produksi energi nasional.

“Negara membuka ruang bagi rakyat menjadi bagian dari rantai produksi energi nasional. Migas tidak lagi dikerjakan oleh pemilik modal besar semata,” katanya.

Kementerian ESDM mencatat, hasil konsolidasi inventarisasi menunjukkan terdapat lebih dari 45 ribu sumur rakyat yang siap dikelola secara legal dan produktif. Potensi tambahan produksi dari langkah ini diperkirakan mencapai sekitar 10.000 barel per hari, sekaligus menciptakan 225.000 lapangan kerja baru di berbagai daerah.

Menurut Bahlil, terobosan itu menjadi bukti bahwa swasembada energi tidak harus bergantung pada korporasi besar, melainkan bisa tumbuh dari partisipasi rakyat yang terorganisasi dengan baik.

Langkah itu sekaligus memperkuat arah pembangunan energi nasional yang lebih berkeadilan dan inklusif.

“Sejarah mencatat, tidak ada kemajuan bangsa tanpa kedaulatan atas energi,” kata Bahlil.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |