Eksepsi tiga terdakwa gratifikasi DPRD NTB ditolak

4 weeks ago 8
Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa Hamdan Kasim tidak dapat diterima

Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menolak eksepsi atau nota keberatan tiga terdakwa kasus gratifikasi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat.

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Dewi Santini dalam sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa Hamdan Kasim tidak dapat diterima.

“Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa Hamdan Kasim tidak dapat diterima,” kata Dewi Santini.

Baca juga: Kasus gratifikasi DPRD NTB bergulir, Tiga terdakwa minta keadilan

Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan perkara.

Putusan serupa juga dijatuhkan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Indra Jaya Usman dan M. Nashib Iqroman.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Baca juga: Niat dan tindakan di balik kantong parlemen

Selain itu, hakim menilai materi keberatan yang diajukan para terdakwa telah memasuki pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.

Terkait penyebutan sejumlah pihak penerima yang tidak ditetapkan sebagai tersangka, majelis hakim menyatakan hal tersebut tidak memengaruhi keabsahan dakwaan.

Majelis hakim selanjutnya menetapkan sidang dilanjutkan pada Kamis (9/4) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Hakim juga meminta jaksa penuntut umum untuk menyiapkan dan menghadirkan para saksi dalam sidang lanjutan tersebut.

Baca juga: LPSK tolak pengajuan 15 legislator penerima suap DPRD NTB

Baca juga: LPSK rampungkan proses telaah permohonan 15 anggota DPRD penerima suap

Baca juga: Kajati NTB tegaskan permohonan ke LPSK tak pengaruhi penyidikan DPRD

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |