Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi para aparatur sipil negara (ASN) selama satu di antara lima hari kerja guna mendukung langkah hemat energi di tengah konflik Timur Tengah.
"Jam kerja di Kemendikdasmen tentu mengikuti arahan kebijakan, yaitu ada satu hari WFH sehingga yang bekerja di kantor itu hanya empat hari dan kemudian hari Jumat itu semuanya bekerja di rumah," kata Mendikdasmen Mu'ti usai acara Bulan Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan di Kantor Badan Bahasa, Jakarta Pusat, Rabu.
Ia menekankan kebijakan WFH tersebut berbeda dengan Work From Anywhere (WFA) karena setiap ASN harus berada dan bekerja dari rumah masing-masing sehingga mereka tetap siap jika sewaktu-waktu harus berkegiatan di kantor secara mendadak.
“Kalau bekerja dari mana saja itu kan bisa jadi ke mana-mana sehingga suatu waktu kami perlukan kehadirannya di kantor itu mungkin kesulitan karena mereka entah di mana. Tapi kalau bekerja dari rumah ya mereka berada di rumah. Ketika suatu waktu kami perlukan untuk meeting atau agenda mendesak yang belum terjadwal mereka tetap bisa hadir,” katanya.
Untuk kegiatan layanan Kemendikdasmen yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti Unit Layanan Terpadu (ULT), pihaknya tetap memberlakukan kebijakan kerja dari kantor (WFO) secara terjadwal guna mengakomodasi penyampaian keluhan atau aspirasi dari masyarakat yang disampaikan tanpa melalui saluran daring.
Baca juga: Pram akui bersyukur kebijakan WFH ASN diterapkan setiap Jumat
Sementara untuk kegiatan belajar mengajar, ia menegaskan kegiatan tersebut tetap berlangsung secara tatap muka selama lima hari di sekolah.
“Nanti tetap ada di kantor juga, kan dikecualikan untuk layanan yang tidak bisa ditinggalkan, misalnya ULT Unit Layanan Terpadu itu kan masyarakat tidak semua menyampaikan keluhan atau aspirasi melalui online. Untuk pembelajaran masih tetap lima hari dan dilaksanakan sebagaimana biasa,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa (31/3), pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut akan mulai berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri," kata Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara virtual.
Baca juga: Menaker imbau perusahaan swasta/BUMN WFH pekerja sehari semingu
Baca juga: Ditjen Imigrasi patuhi kebijakan WFH bagi ASN
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































