Dua terdakwa pembunuh WN Spanyol hanya dituntut 18 tahun penjara

1 day ago 2

Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Mataram meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan pidana hukuman 18 tahun penjara terhadap Suhaeli dan Heri, dua terdakwa pembunuh warga negara Spanyol Maria Matilda Munoz Cazorla.

"Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Suhaeli dan terdakwa dua Heri dengan pidana hukuman selama 18 tahun penjara," kata Ni Made Saptini mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan materi tuntutan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman tersebut dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan pertama alternatif kesatu terkait Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Maria Matilda Munoz Cazorla," ucapnya.

Adapun pertimbangan jaksa menetapkan tuntutan demikian dengan melihat fakta yang terungkap dalam persidangan, baik dari keterangan saksi, ahli, maupun barang bukti yang telah dihadirkan di hadapan majelis hakim.

Pemenuhan unsur pidana tentang pembunuhan berencana itu berkaitan dengan niat dari kedua terdakwa yang pada awalnya akan mencuri barang berharga milik korban.

"Dalam fakta persidangan terungkap, kedua terdakwa berada di samping kolam memantau cukup lama posisi korban di dalam kamar hotel Bumi Aditya," ujar jaksa.

Dalam percakapan kedua terdakwa terungkap, Heri menanyakan kepada Suhaeli "Bagaimana kalau dia (Maria Matilda) bangun?". Hal tersebut dijawab Suhaeli dengan menyatakan "Kita eksekusi dia (Maria Matilda),".

Selain itu, jaksa turut menjadikan perbuatan Suhaeli yang mengambil handuk dari ruang laundry hotel sebelum beraksi, sebagai kelengkapan bukti adanya niat pembunuhan berencana.

Handuk tersebut digunakan kedua terdakwa untuk membekap korban. Kedua terdakwa kemudian dengan leluasa menganiaya korban hingga akhirnya tewas perlahan akibat pendarahan pada bagian kepala.

Usai materi tuntutan dibacakan, kedua terdakwa melalui penasihat hukum meminta waktu satu pekan kepada majelis hakim untuk menyiapkan nota pembelaan.

Ketua majelis hakim, Kelik Trimargo kemudian memutuskan agar sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kedua terdakwa digelar pada Rabu (11/2).

Maria Matilda tewas dengan jenazah ditemukan terkubur di pesisir pantai kawasan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, sekitar satu bulan usai dibunuh kedua pelaku pada awal Juli 2025.

Keberadaan jenazah Maria Matilda terungkap usai kepolisian menangkap kedua pelaku dari hasil pelacakan telepon seluler korban yang digadai di wilayah Lombok Barat.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |