OJK: Regulasi sudah beri ruang maksimal investasi saham dapen-asuransi

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan regulasi yang tersedia selama ini sebenarnya sudah memberi ruang maksimal bagi investasi dana pensiun dan asuransi yang memungkinkan penempatan saham hingga batas kumulatif tinggi.

"Sebenarnya, ruangnya di regulasi itu sudah terbuka," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam acara PTIJK 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa dari segi regulasi, baik peraturan pemerintah (PP), peraturan OJK (POJK), maupun peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang mengatur dana pensiun dan asuransi sejauh ini cukup longgar. Artinya, masing-masing lembaga diberikan kewenangan untuk menempatkan investasi saham dengan ruang yang memadai.

Ia mencatat saat ini penempatan saham per emiten rata-rata masih berada di kisaran 8 persen dari total investasi, sehingga masih tersedia ruang untuk dorongan lebih lanjut.

Selain memberikan proteksi dan perlindungan terhadap risiko peserta, Ogi mengingatkan dana pensiun dan asuransi juga berperan sebagai investor institusional, sehingga kapasitas mereka untuk berpartisipasi aktif di pasar modal perlu didorong.

OJK pun akan berkoordinasi untuk mendorong dana pensiun dan asuransi agar dapat melakukan investasi lebih agresif.

Dengan perbaikan tata kelola dan ekosistem, peran lembaga-lembaga ini sebagai investor institusional diperkirakan akan semakin besar.

"Seperti yang dicontohkan oleh Pak Menko Airlangga atau Menteri Keuangan, di LQ45 dulu dan tidak di saham-saham yang berisiko tinggi. Kemudian di produk pasar modal selain saham, apakah itu di reksadana atau SBN dan sebagainya, itu ruangnya masih besar," kata dia.

Ogi mengatakan bahwa kemungkinan tidak akan mengubah peraturan apapun, mengingat sejumlah regulasi terkait yang mengatur batasan investasi sudah cukup memadai.

"Cuma bagaimana, kok, kurang investasi (di pasar modal)? Itu yang mesti harus dicarikan solusinya agar itu lebih menarik. Tentunya, yang risiko lebih termonitor dengan baik, misalkan saham-saham LQ45, itu kan lebih baik. Nah, itu kita arahkan investasi yang lebih risikonya terkendali," kata dia.

Sebagai informasi, beberapa regulasi telah mengatur batas investasi pada instrumen saham bagi industri dana pensiun dan asuransi.

Salah satunya, POJK Nomor 26 Tahun 2025 mengatur batas maksimal investasi perusahaan asuransi dan reasuransi pada saham tercatat di bursa efek, yaitu paling tinggi 10 persen per emiten dan 40 persen secara keseluruhan dari total investasi.

Selain itu, ada PMK Nomor 118 Tahun 2025 yang membatasi investasi program tabungan hari tua (THT) berupa saham dari emiten, dengan ketentuan serupa yakni paling tinggi 10 persen per emiten dan 40 persen secara keseluruhan dari total investasi.

OJK telah menetapkan kebijakan prioritas untuk tahun ini, salah satunya pendalaman pasar keuangan dan pengembangan keuangan berkelanjutan.

Di dalamnya, prioritas ini mencakup peningkatan peran perbankan, asuransi dan dana pensiun terutama yang dimiliki pemerintah, sebagai investor institusional.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan arah kebijakan peningkatan batas atau limit investasi saham bagi industri dana pensiun dan asuransi menjadi 20 persen, dengan tahap pertama rencananya difokuskan pada saham-saham LQ45.

Hal ini pertama kali diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Baca juga: OJK: Peringkat Baa2 dari Moody's tegaskan fundamental ekonomi RI solid

Baca juga: Perketat IPO, BEI resmi rilis aturan "free float" bagi calon emiten

Baca juga: Purbaya tegaskan pemilihan pimpinan OJK ditentukan lewat pansel

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |