Dua kampus di Lotim terima korban perkawinan anak lanjutkan pendidikan

3 months ago 26
Kalau tahun 2024 ada sebanyak 38 kasus perkawinan anak. Sementara 2023 ada 40 kasus

Lombok Timur (ANTARA) - Dua universitas di Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat, menjadi kampus rujukan untuk melanjutkan pendidikan bagi anak-anak yang menjadi korban dalam praktik perkawinan usia anak di kabupaten tersebut.

"Kita punya sekolah rujukan. Dua perguruan tinggi, di Universitas Hamzanwadi dan Universitas Gunung Rinjani. Jika menikah di akhir SMA, dia (anak) mau melanjutkan sekolah, kita kuliahkan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lombok Timur Ahmat saat ditemui di kantornya di Lombok Timur, Kamis.

Menurut Ahmat, individu-individu yang melakukan perkawinan usia anak dipindahkan dari sekolah asalnya ke sekolah rujukan.

Baca juga: Menteri Arifah kecam perkawinan anak di Lombok Tengah

"Kita pindahkan (dari sekolah asal). Kita lanjutkan ke sekolah rujukan. Kita berusaha tiap kecamatan itu ada (sekolah rujukan). Sekarang baru (sembilan sekolah) di sembilan kecamatan," kata Ahmat.

Pihaknya optimistis pada 2025 angka perkawinan anak di Kabupaten Lombok Timur dapat mengalami penurunan. Pada Januari hingga Mei 2025 di Kabupaten Lombok Timur tercatat 27 anak yang melakukan perkawinan.

"Kalau tahun 2024 ada sebanyak 38 kasus perkawinan anak. Sementara 2023 ada 40 kasus," kata Ahmat.

Ahmat menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur sangat serius untuk menangani praktik perkawinan usia anak.

Baca juga: Pimpinan MPR: Pencegahan perkawinan anak harus konsisten ditingkatkan

Pada 2021 Bupati Lombok Timur menginstruksikan seluruh camat dan kepala desa untuk membuat peraturan desa (perdes) tentang perkawinan anak.

Bahkan untuk mempercepat terbitnya Perdes Perkawinan Anak, Bupati memberikan reward berupa umroh bagi kepala desa yang menerbitkan Perdes Perkawinan Anak.

Selain Perdes, ada Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perkawinan Anak. Sementara di tingkat provinsi ada Perda Penundaan Usia Perkawinan.

Baca juga: Menteri Arifah apresiasi upaya aparat desa cegah perkawinan anak

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |