Kota Bogor (ANTARA) - DPRD Kota Bogor menemukan sejumlah persoalan di Rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Cibuluh di Jalan Pangeran Sogiri, Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.
"Kami temukan sejumlah persoalan yang dikeluhkan penghuni, mulai dari fasilitas mandi cuci kakus (MCK) yang kurang memadai, potensi banjir di area tertentu, hingga aturan batasan masa tinggal yang perlu dikaji ulang," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Eka Wardhana di Bogor, Selasa.
Ia menjelaskan, temuan itu diperoleh saat kunjungan lapangan ke rusun itu untuk menyerap aspirasi langsung penghuni Rusunawa Cibuluh, sebagai bahan masukan untuk penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Rumah Susun 2026.
"Jadi, kami sedang menghimpun masukan terkait pengelolaan dan pemanfaatan rumah susun," katanya.
Dengan demikian, lanjutnya, kunjungan tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi agar pasal-pasal yang dirumuskan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Baca juga: DPRD Bogor: Perumda Tirta Pakuan harus transparan kelola APBD 2026
“Hari ini kami bersilaturahmi, melihat dan memantau langsung sekaligus berdialog kaitan dengan penguatan pasal-pasal atau regulasi yang memang dibutuhkan dalam langkah pengelolaan maupun pemanfaatan rumah susun,” ujar Eka.
Eka menegaskan, evaluasi terhadap masa tinggal penghuni menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Raperda tersebut, agar regulasi yang disusun tetap mengedepankan aspek kenyamanan dan kepastian bagi warga.
“Yang pasti aturannya ada beberapa yang harus dievaluasi, terutama berkaitan dengan masa tinggal dan fasilitas-fasilitas yang menyangkut kenyamanan,” katanya.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Endah Purwanti menambahkan, penyempurnaan regulasi bertujuan menghadirkan asas kemanfaatan dan keadilan bagi seluruh penghuni rusunawa.
Menurut dia, fasilitas penunjang seperti akses ramah disabilitas, fasilitas ibadah, serta sarana yang ramah lansia tidak boleh terabaikan dalam perumusan aturan baru.
Baca juga: Ketua DPRD Bogor: Isra Mi’raj momentum evaluasi diri
“Regulasi yang kita buat ini asasnya adalah kemanfaatan dan keadilan. Bagaimana kita memanusiakan manusia. Jadi, tadi terkait fasilitas disabilitas, fasilitas ibadah ramah stabilitas dan ramah lansia hingga keperluan MCK harus menjadi bagian utuh dalam regulasi,” kata Endah.
Bapemperda menargetkan Raperda Inisiatif tentang Rumah Susun tersebut dapat diselesaikan pada 2026 dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun berjalan.
“Mudah-mudahan tahun 2026 ini selesai sebelum Desember,” ujar Endah.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































