Kemkomdigi sebut PP TUNAS melindungi anak dari risiko di ruang digital

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa kebijakan pelindungan anak di ruang digital PP TUNAS bukan bertujuan melarang anak mengakses internet, melainkan memastikan mereka terlindungi dari berbagai risiko yang mengintai di platform digital.

"Kami bukan melarang, tetapi menunda anak-anak untuk masuk ke ranah digital yang berisiko tinggi,” ujar Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemkomdigi Bonifasius Wahyu Pudjianto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), pemerintah berupaya menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda.

Baca juga: Kemkomdigi ajak anak-anak beraktivitas fisik sebagai alternatif gawai

Internet telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat dan memberikan manfaat bagi proses belajar, kreativitas, serta komunikasi. Namun, tanpa pelindungan yang memadai, anak-anak dapat terpapar berbagai ancaman yang berdampak pada tumbuh kembang.

Staf Khusus Menkomdigi Alfreno Kautsar Ramadhan menjelaskan bahwa PP TUNAS hadir untuk memastikan anak-anak memiliki waktu yang cukup untuk bertumbuh sebelum memasuki ruang digital yang memiliki berbagai risiko.

"PP TUNAS atau Tunggu Anak Siap pada dasarnya bertujuan menunda anak-anak di bawah usia 16 tahun memasuki media sosial yang memiliki berbagai risiko. Bukan berarti internet dilarang, tetapi anak-anak perlu mendapatkan pelindungan dan pendampingan yang sesuai dengan usia mereka," ucap Alfreno.

Dia menjelaskan ada empat risiko utama yang menjadi perhatian pemerintah dalam pelindungan anak di ruang digital, yakni risiko konten, kontak, kecanduan, dan komersial. Risiko konten berkaitan dengan paparan materi negatif yang dapat mempengaruhi cara berpikir dan perilaku anak.

Selain itu, terdapat risiko kontak, yakni ketika anak berinteraksi dengan pihak yang tidak dikenal melalui media sosial atau platform digital lainnya. Interaksi tersebut dapat membuka peluang terjadinya manipulasi, penipuan, maupun bentuk ancaman lainnya terhadap anak.

Kemudian risiko kecanduan dan risiko komersial berkaitan dengan penggunaan media digital secara berlebihan yang dapat mengurangi aktivitas produktif anak serta mendorong perilaku konsumtif sejak usia dini.

Baca juga: Pengamat: Masyarakat semakin sadar terhadap dampak medsos bagi anak

Baca juga: Menkomdigi: 4K perlu dikenali orang tua lindungi anak di ruang digital

Baca juga: Puteri Indonesia siap kampanyekan keamanan anak di ruang digital

Baca juga: Tiga peran orangtua dalam mendukung pelindungan anak di ruang digital

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |