DPRD harap SE penggunaan pengeras suara akhiri polemik "Sound Horeg"

1 month ago 14
“Harapan kita dengan terbitnya SE itu lebih kepada mengatur, bukan untuk melarang. Realita di lapangan kegiatan masyarakat masih berlangsung,”

Surabaya (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Agus Cahyono berharap terbitnya Surat Edaran (SE) Bersama tentang penggunaan sound system atau pengeras suara di Jatim mampu mengakhiri polemik “sound horeg” yang selama ini memicu pro dan kontra di masyarakat.

“Harapan kita dengan terbitnya SE itu lebih kepada mengatur, bukan untuk melarang. Realita di lapangan kegiatan masyarakat masih berlangsung,” kata Agus Cahyono, di Surabaya, Selasa.

SE Bersama bernomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tersebut ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, serta Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025.

Aturan tersebut memuat pedoman teknis penggunaan pengeras suara, meliputi batas tingkat kebisingan, dimensi kendaraan pembawa sound system, waktu penggunaan, lokasi dan rute yang dilalui, serta ketentuan untuk kegiatan sosial masyarakat.

Baca juga: Sound horeg & bahaya kesehatan: Tips hindari kerusakan pendengaran

Baca juga: Anggota Komisi II DPR: Sound horeg butuh pengaturan, bukan pelarangan

Untuk penggunaan statis, seperti acara kenegaraan, pertunjukan musik, atau seni budaya di ruang terbuka maupun tertutup, batas maksimal intensitas suara adalah 120 desibel. Sementara untuk penggunaan nonstatis, seperti karnaval atau unjuk rasa yang berpindah tempat, batasnya 85 dBA.

Agus menilai pengaturan ini menjadi titik temu antara pihak yang menolak dan mendukung sound horeg. Selain menekan dampak negatif, keberadaan sound horeg juga diakui memberi kontribusi pada perputaran ekonomi warga.

Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim, Fauzan Fuadi, turut mengapresiasi langkah cepat gubernur menerbitkan aturan pembatasan kebisingan tersebut. Menurutnya, regulasi ini menjadi jawaban atas keresahan warga terhadap hiburan dengan volume suara tinggi, terutama yang berlangsung hingga larut malam.

“Pembatasan ini penting demi menjaga kenyamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat. Aturan ini bukan untuk melarang hiburan, tapi memastikan semua tertib,” katanya.

Gubernur Khofifah menegaskan SE Bersama disusun dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, keamanan, dan kondusifitas masyarakat.

"Kita mendengarkan pendapat dari ahli THT dan Bahtsul Masail MUI yang menghadirkan banyak pakar,” ujarnya.

Pewarta: Willi Irawan/Faizal Falakki
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |