Kota Bogor (ANTARA) - DPRD Bogor, Jawa Barat, menetapkan dua peraturan daerah pada rapat paripurna penutup tahun 2025, sekaligus mengesahkan hasil evaluasi gubernur terhadap RAPBD Bogor Tahun Anggaran 2026, Rabu.
Rapat paripurna tersebut mengesahkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah setelah seluruh tahapan pembahasan dan evaluasi gubernur dinyatakan tuntas.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Bogor, Anna Fadhilah, mengatakan, Perda tentang Bangunan Gedung disusun untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan yang memenuhi persyaratan administratif dan standar teknis.
“Kami ingin memastikan melalui perda ini terwujud tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan,” kata dia, dalam rapat paripurna.
Ia menjelaskan, Perda Bangunan Gedung mengatur enam ruang lingkup utama serta memuat lima materi muatan lokal yang disesuaikan dengan karakteristik Kota Bogor.
Ia menambahkan, regulasi tersebut terdiri atas sembilan bab dan 109 pasal yang diharapkan dapat segera diimplementasikan untuk mendukung pembangunan kota yang tertata dan berkelanjutan.
Sementara itu, juru bicara Panitia Khusus pembahasan Raperda tentang Lambang Daerah, Tri Kisowo Jumino, menyampaikan bahwa lambang daerah merupakan identitas resmi yang mencerminkan potensi dan harapan masyarakat daerah.
“Lambang daerah adalah tanda identitas daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat, serta semangat untuk mewujudkan harapan tersebut,” ujar Tri.
Ia menjelaskan, Perda tentang Lambang Daerah mengatur logo daerah, bendera daerah, bendera jabatan wali kota, serta himne daerah yang dituangkan dalam sembilan bab dan 29 pasal.
Menurut Tri, keberadaan perda tersebut penting sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat Bogor dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah mendengarkan laporan Bapemperda dan Pansus, Ketua DPRD Bogor, Adityawarman Adil, meminta persetujuan seluruh anggota DPRD untuk mengesahkan kedua raperda tersebut menjadi peraturan daerah, yang kemudian disetujui secara bulat dalam rapat paripurna.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































