Kabupaten Bekasi (ANTARA) - DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyetujui alokasi anggaran Rp81,6 miliar yang diajukan pemerintah daerah setempat untuk mendukung program pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) atau waste to energy yang dicanangkan pemerintah pusat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.
"Pada prinsipnya kita mendukung penuh pembangunan PSEL di TPA Burangkeng. Apalagi itu kan program pemerintah pusat untuk menjawab persoalan sampah yang sudah crowded di Kabupaten Bekasi," kata anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi Saiful Islam di Cikarang, Jumat.
Ia mengatakan persetujuan alokasi pembiayaan dimaksud berdasarkan hasil kesepakatan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bekasi dalam forum pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026.
Saiful menjelaskan pendanaan senilai Rp81,6 miliar tersebut diperuntukkan biaya pembebasan lahan yang ditaksir mencapai Rp65 miliar dan biaya pematangan lahan Rp16,6 miliar.
"Jadi, kemarin Pak Bupati melalui Ibu Sekda meminta teman-teman Badan Anggaran DPRD supaya disiapkan anggarannya. Alhamdulillah kita setujui untuk pengadaan dan pematangan lahan," katanya.
Ia optimistis pembangunan proyek PSEL di TPA Burangkeng akan mampu menyelesaikan persoalan sampah di Kabupaten Bekasi yang selama ini tidak mampu dituntaskan.
"Karena dari laporan yang kami terima, kalau sudah berjalan itu sehari bisa lebih dari 3.000 ton sampah yang bisa diubah menjadi energi listrik. Makanya ketika ada penawaran dari (pemerintah) pusat, kami langsung gerak cepat untuk menyiapkan anggaran," katanya.
Baca juga: Danantara targetkan "groundbreaking" pembangunan PSEL pada Maret 2026
Saiful berharap anggaran yang telah dialokasikan itu menjadi solusi untuk merealisasikan salah satu program strategis nasional tersebut, mengingat persoalan lahan tambahan menjadi kendala utama bagi mayoritas pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Bekasi.
"Karena memang selain persoalan administrasi, ada persyaratan lain yang juga harus disiapkan pemerintah daerah, salah satunya lahan tambahan dengan luas minimal lima hektare," ucapnya.
Pemerintah pusat sebelumnya telah memberikan sinyal untuk merealisasikan pembangunan proyek PSEL di Kabupaten Bekasi. Persyaratan administrasi juga telah diserahkan pemerintah daerah, tinggal menyisakan syarat penyediaan lahan tambahan.
"Kabupaten Bekasi sedang darurat sampah. Alhamdulillah secara teknis, Kabupaten Bekasi memenuhi syarat dan masuk program Presiden Prabowo, yaitu waste to energy," kata Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Baca juga: Menteri LH: Tahapan pembangunan PSEL dapat dimulai Januari tahun depan
Menurut ia, penyediaan lahan seluas minimal lima hektare menjadi syarat utama yang harus dipenuhi pemerintah daerah agar rencana pembangunan proyek PSEL ini tetap berjalan.
"Kami sedang menyiapkan alokasi tanah yang menjadi syarat utama. Insyaallah kami fokus untuk memenuhi kekurangan tersebut. Kalau untuk yang lain secara teknis dan administrasi sudah terpenuhi," katanya.
Ade menargetkan persyaratan tersebut dapat diselesaikan paling lambat Desember 2025. Dengan demikian, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara bisa segera mengucurkan dana untuk pembangunan PSEL pada Januari 2026.
"Ini indikator (persyaratan) dari pusat bahwa kami juga menyanggupi karena ini untuk kepentingan Kabupaten Bekasi. Mudah-mudahan Januari kita sudah melakukan program pengelolaan sampah menjadi listrik," katanya.
Baca juga: KLH: PSEL minimal butuhkan 1.000 ton sampah per hari
Baca juga: Pemkab Bekasi serahkan berkas program 'waste to energy'
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































