DPR usul 638 ribu guru madrasah tak bisa jadi ASN diberi insentif

4 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mengusulkan agar pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan insentif khusus untuk meningkatkan kesejahteraan 638.000 guru madrasah swasta yang tidak memungkinkan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau aparatur sipil negara (ASN).

Berdasarkan rapat gabungan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menurut dia, pengangkatan ratusan ribu guru madrasah swasta tersebut terbentur aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara karena mereka bekerja di madrasah swasta (sekolah swasta).

"Saya kira harus diberi terobosan. Jangan sampai 638.000 guru madrasah yang diajukan Kemenag untuk menjadi PPPK atau ASN itu mengalami jalan buntu sehingga mereka terkatung-katung," kata Abidin di Jakarta, Selasa.

Ia menawarkan skema pemberian insentif bagi para guru madrasah, yakni dengan penghitungan insentif berdasarkan rasio jumlah siswa di seluruh madrasah (Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah) dan masa bakti guru madrasah.

Abidin memberikan gambaran, jika rasio satu guru madrasah untuk 15 siswa maka total kebutuhan guru bisa dihitung dari jumlah seluruh siswa madrasah swasta di Indonesia.

"Tinggal dihitung saja jumlah siswa seluruh madrasah di Indonesia dan berapa guru madrasah yang mendapatkan insentif dan dengan tambahan nilai insentif berdasarkan lama masa baktinya," katanya.

Baca juga: Komisi VIII DPR: Pencairan TPG bukti pemerintah sejahterakan guru

Selain itu, menurut ia, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag juga perlu menghitung secara seksama jumlah anggaran yang dibutuhkan. Misalkan, besaran insentif untuk setiap guru sebesar Rp2 juta atau hingga Rp5 juta per bulannya.

Skema insentif untuk guru madrasah itu, kata Abidin, harus memenuhi prasyarat adanya data siswa madrasah seluruh Indonesia yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan begitu, jumlah guru yang menerima insentif dapat ditentukan secara transparan dan akuntabel di setiap madrasah di seluruh wilayah Indonesia.

Ia memastikan Komisi VIII DPR RI akan terus melakukan pengawasan agar skema pemberian intensif untuk guru madrasah dapat dimasukkan dalam anggaran Kemenag tahun yang akan datang.

"Prinsipnya adalah negara harus hadir untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru madrasah. Mereka sudah berjuang dengan pengabdian yang luar biasa, tetapi kesejahteraannya terabaikan," katanya.

Baca juga: Kemenag mulai salurkan dana BOS Rp4,5 triliun untuk madrasah swasta

Baca juga: DPR perjuangkan pengangkatan PPPK guru madrasah swasta di Indonesia

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |