DPR tegaskan UU PIHU tak untuk mengkriminalkan jamaah umrah mandiri

3 hours ago 2
Secara a contrario, pasal a quo tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi jamaah umrah mandiri yang mengajak, mengoordinasikan, atau mendampingi keluarga dan kerabat dalam perjalanan ibadah

Jakarta (ANTARA) - DPR RI menegaskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU PIHU) tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi jamaah yang melaksanakan ibadah umrah secara mandiri.

Kuasa DPR RI Abdullah dalam sidang uji materi UU PIHU di Mahkamah Konstitusi, Selasa, menjelaskan Pasal 115 hanya ditujukan kepada pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tanpa izin resmi.

"Secara a contrario, pasal a quo tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi jamaah umrah mandiri yang mengajak, mengoordinasikan, atau mendampingi keluarga dan kerabat dalam perjalanan ibadah," kata Abdullah dalam keterangan yang disampaikan secara daring.

Baca juga: Amphuri paparkan dampak negatif legalisasi umrah mandiri

Abdullah menjelaskan ketentuan pidana dalam Pasal 112 UU PIHU merupakan instrumen hukum untuk memberikan efek jera kepada penyelenggara umrah ilegal sekaligus memastikan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan ibadah umrah.

Menurut dia, Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28E ayat (4), Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

“Ketentuan tersebut justru merupakan perwujudan tanggungjawab negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara yang menjalankan ibadah sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” ujarnya.

Abdullah juga menyampaikan pengakuan terhadap ibadah umrah mandiri dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b UU PIHU menjadi penguatan jaminan kebebasan beribadah sekaligus respons terhadap perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: DPR: RUU PIHU tingkatkan kualitas penyelenggaraan haji

Menurut dia, Pasal 112 dan Pasal 115 UU PIHU dirancang untuk melindungi jamaah dari praktik penyelenggaraan umrah ilegal sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ibadah umrah.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta DPR menyerahkan naskah akademik dan risalah pembahasan perubahan UU PIHU.

Enny juga meminta DPR dan pemerintah menjelaskan perubahan istilah "perseorangan" menjadi "mandiri", termasuk penjelasan mengenai penyedia layanan yang menjadi salah satu persyaratan umrah mandiri.

“Penyedia layanan itu siapa sesungguhnya? Itu bisa dijelaskan nanti Pak Abdullah ya, dari perdebatannya, penyedia layanan itu siap, termasuk dari pemerintah. Karena apa? Karena itu diaksesnya melalui sistem informasi kementerian,” kata Enny.

Baca juga: Asosiasi: Legalkan asosiasi PIHU jadi mitra pemerintah lewat RUU Haji

Sementara itu, Hakim Konstitusi Asrul Sani meminta DPR dan pemerintah menjelaskan makna frasa "bertindak sebagai PPIU" dalam persidangan berikutnya.

“Ini mohon dielaborasi nanti dalam keterangan presiden. Yang namanya bertindak sebagai PPIU itu yang seperti apa?” kata Asrul.

Sidang uji materi UU PIHU akan dilanjutkan pada Rabu (5/8) pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Bali, Febriansyah Ramadhan, dalam perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026.

Pemohon berpendapat Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena dapat dijadikan dasar untuk memidanakan masyarakat yang mengajak keluarga melaksanakan ibadah umrah secara mandiri.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |