DPR RI kawal proses hukum penyelesaian kasus tanah Mbah Tupon

16 hours ago 3

Bantul (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI MY Esti Wijayati siap mengawal proses hukum penyelesaian kasus tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon), warga Pedukuhan Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Setelah kunjungan ke kediaman Mbah Tupon, Sabtu, MY Esti mengatakan kunjungan ini untuk memberikan ketenangan kepada keluarga Mbah Tupon, yang telah mendapatkan pendampingan dari berbagai pihak, baik dari TNI/Kepolisian, kuasa hukum, pemerintah pemerintah dan masyarakat.

"Tentu saja, selain memberikan ketenangan kepada Simbah, kita tetap akan mengawal bagaimana supaya nanti proses percepatan untuk bisa sertifikat tanah ini kembali kepada Mbah Tupon, atas nama Mbah Tupon akan bisa berjalan," katanya.

Baca juga: Bupati tawarkan Mbah Tupon tinggal di rumah dinas demi keamanan

Pihaknya menegaskan, berbagai pihak yang peduli terhadap kasus tanah yang dialami Mbah Tupon akan mengikuti proses-proses hukum, termasuk sidang di pengadilan yang akan berjalan ke depan dalam rangka pengembalian hak atas tanah Mbah Tupon.

Menurut dia, terkait kasus Mbah Tupon ini terdapat pelajaran penting yang perlu diperhatikan, yaitu pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam memberikan kepercayaan, terutama dalam urusan legalitas lahan dan kredit.

"Kasus ini berawal dari kepercayaan. Proses-proses yang harus dilakukan oleh dunia perbankan saat memberikan pinjaman harus benar-benar detail. Tidak hanya melihat sertifikatnya, tetapi juga harus melakukan verifikasi dan identifikasi secara menyeluruh," katanya.

MY Esti juga menyoroti pentingnya pendekatan manusiawi bagi kelompok rentan yang mungkin mengalami keterbatasan dalam membaca atau memahami dokumen-dokumen legal.

"Kalau orang buta huruf, harus ada yang membacakan. Harus diberikan penjelasan. Jangan sampai dibawa pergi tanpa tahu apa-apa," katanya.

Baca juga: Bantul jamin keamanan Mbah Tupon selama penyelesaian kasus tanah

Dia juga mengatakan, keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal kasus Mbah Tupon ini menunjukkan bahwa semangat gotong royong dan kepedulian sosial masih hidup kuat di tengah masyarakat Yogyakarta.

"Sebagai wakil rakyat dari Yogyakarta, saya berterima kasih. Ini pelajaran tentang bagaimana masyarakat bersama-sama gotong royong, meluruskan sesuatu yang tidak benar, menjaga dan membackup supaya kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi," katanya.

Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah lembaga keuangan, tanpa sepengetahuannya.

Keluarga Mbah Tupon hingga kini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. Kasus tanah tersebut telah dilaporkan keluarga Mbah Tupon ke Polda DIY.

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |