DPR RI kawal kebijakan modal minimum untuk lindungi bank daerah

2 days ago 4

Banjarmasin (ANTARA) - Komisi II DPR RI mengawal secara ketat arah kebijakan peningkatan modal minimum perbankan agar tidak berdampak pada tekanan fiskal daerah ataupun melemahkan posisi bank pembangunan daerah dalam struktur industri keuangan nasional.

“Wacana peningkatan batas modal minimum hingga kisaran Rp5–6 triliun perlu dikaji komprehensif dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing pemerintah daerah sebagai pemegang saham,” kata Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda pada kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat.

Ia mengingatkan bahwa saat ketentuan modal inti Rp3 triliun diberlakukan beberapa tahun lalu, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian anggaran secara signifikan untuk memastikan bank pembangunan daerah tetap memenuhi persyaratan regulator.

“Kenaikan ambang batas secara drastis berpotensi membebani APBD, terutama di tengah dinamika transfer ke daerah (TKD), kebutuhan belanja publik, serta prioritas pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar,” kata Rifqinizamy.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel Fachrudin menyampaikan rasio kecukupan modal (CAR) saat ini mencapai 33,69 persen dengan modal inti Rp3,9 triliun per 31 Desember 2025, sehingga secara kinerja permodalan masih berada pada posisi sehat.

Baca juga: Wamendagri tekankan profesionalisme dalam pengelolaan bank daerah

Namun ia mengakui apabila batas minimal dinaikkan dua kali lipat, pemenuhan akan memerlukan tambahan penyertaan modal besar dari pemegang saham daerah.

Selain itu, rencana pemisahan Unit Usaha Syariah (spin off) juga mensyaratkan kecukupan modal tersendiri sesuai ketentuan regulator, sehingga kebutuhan permodalan akan semakin meningkat.

Dalam kunjungan kerja reses ini, Komisi II DPR RI menegaskan penguatan industri perbankan harus berjalan seimbang antara prinsip kehati-hatian, stabilitas sistem keuangan, dan keberlanjutan bank daerah sebagai motor pembiayaan ekonomi regional.

DPR RI memastikan akan menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan dari berbagai daerah sebelum mengambil sikap terhadap kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan dampak kontraproduktif bagi daerah.

Baca juga: OJK berharap lebih banyak BPD yang gelar IPO di pasar modal RI

Baca juga: Purbaya siapkan sistem agar pemda tak lagi mengendapkan uang di bank

Baca juga: Setelah Himbara, Purbaya berniat guyur dana pemerintah ke bank daerah

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |