Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menilai langkah pemerintah yang tengah mengkaji kebijakan pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan senilai lebih dari Rp10 triliun harus tetap menjunjung prinsip keadilan sosial.
“Prinsip keadilan sosial harus dijaga. Peserta yang benar-benar tidak mampu tentu harus dibantu, tetapi pemerintah juga perlu memastikan agar kebijakan ini tidak menurunkan semangat kepatuhan peserta lain,” kata Netty di Jakarta, Selasa
Menurut dia, kebijakan pemutihan itu perlu dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi peserta yang selama ini disiplin membayar iuran.
Netty lalu menilai tunggakan BPJS Kesehatan senilai lebih dari Rp10 triliun berasal dari peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang belum rutin membayar iuran. Kondisi itu, menurutnya, menunjukkan perlunya pembenahan sistem pembayaran, terutama bagi pekerja sektor informal yang tidak memiliki pemotongan otomatis iuran.
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan: Tunggakan peserta tembus Rp10 triliun lebih
“Masalah tunggakan ini bukan hanya soal kemampuan ekonomi, tetapi juga kesadaran dan literasi. Pemerintah bersama BPJS perlu memperkuat edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa iuran adalah bentuk gotong royong menjaga kesehatan bersama,” ujarnya.
Netty juga menegaskan bahwa pemutihan tunggakan boleh dilakukan terhadap peserta yang benar-benar tidak mampu, namun pemerintah perlu memastikan adanya verifikasi ketat dan transparansi data dalam pelaksanaannya.
“Pemutihan boleh dilakukan untuk yang memang tidak mampu, tetapi data peserta yang mendapat keringanan harus diverifikasi dengan baik dan terbuka. Pemerintah harus memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan atau fraud dalam proses penghapusan tunggakan,” katanya.
Ia menambahkan kebijakan pemutihan tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan tanggung jawab peserta, melainkan langkah kemanusiaan yang harus diikuti dengan pembenahan sistemik agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berkelanjutan.
Baca juga: Soal pemutihan tunggakan BPJS, Istana: Masih dihitung semua
“BPJS Kesehatan adalah instrumen penting bagi perlindungan sosial nasional. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus menjamin keberlanjutan program, menjunjung keadilan, dan bebas dari praktik kecurangan,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut sebanyak 23 juta peserta masih menunggak iuran dengan total nilai menembus lebih dari Rp10 triliun.
Ali Ghufron mengatakan pemerintah tengah menyiapkan skema pemutihan agar peserta yang tidak mampu dapat memulai kembali kepesertaan tanpa terbebani utang lama.
"Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen," ujar Ali.
Menurut dia, peserta yang benar-benar tidak mampu tidak akan sanggup melunasi tunggakan sekalipun terus ditagih.
Baca juga: Menko PM: Pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dirapatkan besok
"Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada," ujar Ali Ghufron.
Karena itu, ia mengapresiasi rencana pemerintah terkait pemutihan itu sebagai langkah realistis untuk memberikan kesempatan baru bagi peserta.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































