Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VIII Ansory Siregar mendorong pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian guna mempercepat penyelesaian persoalan pengangkatan PPPK bagi ribuan guru madrasah swasta.
Menurut Ansory, sinergi antara kementerian, seperti Kementerian Agama dan Kementerian PAN-RB bernilai penting untuk dilakukan agar hambatan teknis terkait syarat dan kewenangan tidak lagi memperlambat pemenuhan hak para guru.
“Saya tidak tahu apakah ini kewenangannya di Kemenag atau di KemenPAN-RB, tapi sama-sama kita usahakan. Jangan lepas tangan. Karena mereka ini guru-guru madrasah," ujarnya dikutip di Jakarta, Jumat.
Berikutnya, Ansory menyampaikan bahwa perbedaan perlakuan antara guru madrasah dan guru sekolah umum berpotensi memunculkan rasa ketidakadilan. Dengan demikian, diperlukan percepatan penanganan masalah secara menyeluruh dan terkoordinasi.
Ansory meminta agar jalur komunikasi dan kebijakan antar-lembaga berjalan lebih jelas, terutama terkait mekanisme passing grade dan pengangkatan guru PPPK.
Menurut dia, penyelesaian persoalan ini tidak hanya terkait dengan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab moral pemerintah dalam memastikan para pendidik mendapat perlakuan setara.
Baca juga: PGMM: Kebijakan diskriminatif sebabkan gap kesejahteraan guru madrasah
“Jangan biarkan mereka merasa tidak diperlakukan adil,” kata Ansory.
Ia lalu menegaskan Komisi VIII siap bekerja bersama pemerintah untuk mencari jalan keluar terbaik sehingga para guru madrasah memperoleh kepastian status dan kenyamanan dalam menjalankan tugas pendidikan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamen Setneg) Juri Ardiantoro mengatakan prosedur pengangkatan guru sekolah madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bersifat kompleks dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.
"Kompleks ya masalahnya karena pengangkatan guru menjadi ASN atau menjadi P3K juga sama dengan yang lain, misalnya tenaga kesehatan gitu," katanya.
Ia menyebut keterbatasan fiskal daerah dan belum optimalnya penyerapan kuota menjadi salah satu kendala utama.
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa kebijakan pengangkatan guru swasta dan madrasah menjadi PPPK akan terus berjalan secara bertahap.
Baca juga: 101.786 guru madrasah dan pendidikan agama lulus PPG
Baca juga: Wamen Setneg ungkap kendala pengangkatan guru madrasah ke P3K
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































