Manokwari (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia membentuk tim untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penggunaan dan pemanfaatan dana otonomi khusus (otsus) di Tanah Papua.
Anggota DPD Republik Indonesia Filep Wamafma di Manokwari, Papua Barat, Rabu, mengatakan pengawasan atas pelaksanaan dana otsus yang bersumber dari APBN merupakan amanat konstitusi.
“DPD RI memiliki kewenangan yang diatur oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan penggunaan dana otsus Papua,” kata Filep.
Menurut dia, sudah semestinya pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota dari enam provinsi di Tanah Papua mempertanggungjawabkan penggunaan dana otsus secara transparan kepada masyarakat.
Pelaksanaan audit merupakan upaya konkret yang dilakukan DPD Republik Indonesia dalam merespon ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana otsus oleh pemerintah daerah.
“Kalau masyarakat menilai otsus gagal, berarti pemerintah daerah yang gagal karena sebagai pengelola dana otsus,” ucap Filep yang juga menjabat sebagai Ketua Komite III DPD RI.
Selain pemerintah daerah, kata dia, DPD Republik Indonesia akan mengundang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua (BP3OKP) dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua.
Kedua lembaga nonstruktural tersebut dibentuk oleh Presiden untuk memantau langsung arah kebijakan serta pelaksanaan teknis percepatan pembangunan di Tanah Papua dalam bingkai otsus.
“Sidang April mendatang, DPD RI akan panggil semua pihak. Pemerintah daerah, BP3OKP, dan Komite Eksekutif supaya paparkan sejauh mana dana otsus digunakan dan apa hasilnya,” ujar Filep.
Selain itu, Filep juga menyayangkan kinerja anggota DPR provinsi jalur pengangkatan atau Fraksi Otsus yang kurang getol mengawal transparansi pengelolaan dana otsus di masing-masing wilayah.
Kelembagaan tersebut dibentuk untuk memperkuat representasi dan perlindungan kepentingan orang asli Papua (OAP) dalam proses legislasi, penganggaran, dan pengawasan implementasi otsus di daerah.
“Kalau tidak mampu jalankan amanat undang-undang, kelembagaan itu dibubarkan saja supaya pengawasan implementasi otsus diambil langsung oleh DPR RI dan DPD RI,” ucap Filep.
Baca juga: Komisi II gelar rapat evaluasi transfer dana otsus empat DOB di Papua
Baca juga: Pemprov Papua Barat evaluasi pemanfaatan dana otsus di tujuh kabupaten
Baca juga: Jabat Mendagri, Tito akan cek dan evaluasi dana otsus
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































