Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Provinsi Banten melalui Dinas Lingkungan Hidup menyediakan kanal permintaan bibit pohon gratis, “Bank Pohon” di Super Apps Tangerang LIVE sebagai komitmen mendukung program penghijauan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi di Tangerang, Sabtu, mengatakan dengan adanya kanal Bank Pohon masyarakat bisa mengajukan permintaan bibit pohon langsung lewat gawai atau website tanpa perlu datang ke kantor.
“Mari manfaatkan layanan ini sekaligus berkontribusi untuk lingkungan yang lebih hijau dan sehat mulai dari rumah sendiri,” kata Wawan Fauzi dalam keterangannya.
Baca juga: Organisasi Jepang AEF tanam 1.000 bibit bakau di pesisir Tangerang
Bank Pohon merupakan program kolaborasi bersama masyarakat untuk mengampanyekan perlindungan dan pelestarian lingkungan dengan cara menanam pohon secara gratis.
Kanal Bank Pohon untuk memfasilitasi masyarakat bisa lebih mudah mulai melakukan penghijauan di lingkungannya masing-masing.
"Jadi tidak perlu bingung bagaimana caranya mendapat bibit pohon, karena kanal Bank Pohon sudah menyediakannya secara gratis,” ujar Wawan
Sementara cara mengajukan permintaan pohon gratis melalui fitur “Bank Pohon” di Super Apps Tangerang LIVE, di antaranya registrasi dan login terlebih dahulu di Super Apps Tangerang LIVE.
Baca juga: Peruri bantu 255 bibit pohon ke DLH Karawang untuk penghijauan
Setelah berhasil login, pilih menu “Bank Pohon” di tampilan menu utama. Lalu isi data form dengan benar dan sesuai. Lampirkan juga foto rencana lokasi penanaman pohon. Setelah data terisi, jangan lupa menceklis pernyataan kebenaran data dan pertanggung jawaban. Setelah berhasil menyimpan, tunggu sampai email konfirmasi dikirim
Cek juga secara berkala sampai pengajuan diterima (permohonan dapat dicek di kolom menu pengajuan). Jika permohonan ditolak, maka pemohon menerima alasan ditolak, dan jika permohonan diterima pemohon akan menerima tautan untuk mengunduh surat jalan yang diperlukan untuk pengambilan bibit pohon yang telah disetujui
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang akan memindai QR Code pada surat jalan yang diterima oleh pemohon dan pohon siap untuk diserahkan. Setelah pohon diserahkan, pemohon diwajibkan untuk melakukan pelaporan secara berkala dengan batas waktu 30 hari kalender.
"Jika tidak melakukan pelaporan maka pemohon tidak dapat melakukan permohonan bibit kembali," katanya.
Baca juga: Rayakan 2 tahun, CFX tanam 300 bibit pohon mangrove sebagai bentuk CSR
Baca juga: WIKA Sulap Lahan Bekas Proyek Jadi Penyerap 4,84 ton Karbon Dioksida
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































